Pilkada Buleleng: Gagal di Verfak Ulang, SURYA tetap Gugat ke PTTUN
Sabtu, 12 November 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Buleleng. Pasangan perseorangan Dewa Sukrawan dan Dharma Wijaya (SURYA), Sabtu (12/11/2016) kembali gagal untuk lolos ke tahapan Pilkada Buleleng 2017 setelah gugatan yang diajukan ke Panwaslih Buleleng sebagian dipenuhi dengan melakukan verifikasi factual ulang di lima wilayah di Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan kekurangan dukungan yang harus dipenuhi Pasangan SURYA mencapai 235, dalam pelaksanaan verifikasi factual ulang di Desa Pelapuan, Desa Mengening, Desa Gerokgak, Kelurahan Banjar Jawa dan Desa Bila hanya mencapai 188 dukungan yang memenuhi syarat (MS), sehingga SURYA kekurangan dukungan mencapai 47 dukungan.
Banyaknya para pendukung SURYA yang telah mengumpulkan KTP memberikan dukungan, namun dalam verifikasi factual ulang tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan adanya sejumlah penekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan didalam perhelatan Pilkada Buleleng 2017, kondisi itu terlihat di Desa Gerokgak dan Kelurahan Banjar Jawa.
Terkait gagalnya pasangan SURYA lolos dalam tahapan Pilkada Buleleng melalui verifikasi factual ulang yang merupakan hasil Musyawarah Perselisihan Pilkada Buleleng 2017, sejumlah Komisoner KPU Buleleng tidak memberikan komentar dan memilih ‘no comment’, namun demikian KPU Buleleng belum secara resmi menyatakan hasil pelaksanaan verifikasi di lima desa itu.
Ditempat terpisah, Dewa Nyoman Sukrawan menegaskan, verifikasi factual ulang yang dilakukan KPU Buleleng sebagai Putusan dalam Musyawarah Perselisihan Sengketa Pilkada Buleleng 2017 bukan focus perjuangan Tim SURYA, sebab putusan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan KPU Buleleng.
“Saya tetap kepada komitmen bahwasannya verifikasi tambahan ini salah satu keputusan dari panwas kepada KPU, jadi KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sebuah verifikasi, itu yang pertama, yang kedua kami tetap mengugat sengketa pilkada ini ke PTTUN bahwasannya 27 ribu lebih verifikasi yang belum dilaksanakan oleh KPU itu harus dilaksanakan, artinya bahwa kita kami tidak masuk ke ranah lima desa ini, lima desa ini adalah merupakan rekomendasi panwaslih kepada KPU, ini merupakan kewajiban dan tugas KPU untuk melaksanakan,” ujar Sukrawan.
Dewa Sukrawan menegaskan, berakhirnya verifikasi factual ulang yang telah dilakukan selama tiga hari tidak menyebabkan SURYA gugur dalam proses tahapan Pilkada Buleleng 2017, sebab Tim SURYA telah melayangkan gugatan kepada KPU Buleleng ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.
“Lolos atau tidak, banyak atau tidak saya mendapat suara disini itu bukan menjadi kewenangan saya, itu kewenangan KPU dan pasangan SURYA tidak akan gugur didalam proses ini karena kami masih ada proses yang lebih besar, yang lebih tinggi dimana kami sudah mengugat ke PTTUN,” tegas Sukrawan.
Terkait dengan intimidasi dan penekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, Dewa Sukrawan mengatakan, aksi yang dilakukan itu merupakan sebuah fakta dilapangan adanya sebuah ketakutan untuk menghadapi pasangan SURYA di Pilkada Buleleng 2017, sehingga berbagai cara dilakukan untuk menjegal pasangan persorangan.
“Ketika terjadi proses ini, proses verifikasi terjadi penekanan, terjadi intimidasi itu menjadi salah satu fakta di lapangan yang harus kita lihat langsung, mestinya verifikasi ini berjalan lancar karena yang diverifikasi adalah orang perorang yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon independent tidak ada melibatkan pihak-pihak yang lain,” ujar Sukrawan.
Terhadap para pendukungnya secara khusus dan masyarakat Buleleng berharap untuk bersabar dan sepenuhnya permasalahan di selesaikan secara hokum, sehingga kondisi Buleleng tetap terjaga aman dan kondusif. (BB/KS).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025