Siapkan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Ulang, KPU Buleleng Rapat Tertutup
Rabu, 09 November 2016
Baliberkarya.com/dok
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Usai melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali dan KPU RI, KPU Kabupaten Buleleng dalam menyikapi hasil Musyawarah Perselisihan Sengketa Pilkada Buleleng 2017 yang mewajibkan KPU Buleleng untuk melakukan verifikasi factual ulang di lima wilayah, Selasa (8/11/2016) mulai pukul 16.30 langsung melakukan rapat secara tertutup yang hanya melibatkan PPS dan PPK sesuai dengan wilayahnya yang wajib melakukan verifikasi faktual ulang.
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana bersama empat komisioner KPU Buleleng nampak sangat alot untuk menyiapkan pelaksanaan verifikasi factual ulang itu di lima wilayah diantaranya Desa Bila dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Gerokgak kecamatan Gerokgak serta Desa Pelapuan Kecamatan Busungiu.
“Karena ini adalah keputusan dari Panwaslih Kabupaten Buleleng dalam proses sengketa, undang-undang dan perbawaslu menyatakan bahwa putusan itu bersifat mengingat dan KPU wajib menindaklanjutinya,” ungkap Ketua KPU Buleleng Suardana usai pertemuan di Aula Sekretariat KPU Buleleng.
Ketua KPU Buleleng Suardana yang enggan berbicara banyak terkait pelaksanaan verifikasi factual ulang berharap didalam proses pelaksanaan hasil putusan Panwaslih Buleleng meminta agar pihak-pihak terkait tetap mengedepankan dan menciptakan kondisi keamanan yang kondusif.
“Dalam verifikasi factual berdasarkan keputusan panwaslih Kabupaten Buleleng, KPU mengajak dan mengimbau kepada seluruh steakholder, baik Pemerintah Daerah dari tingkat Kabupaten hingga tingkat desa, kemudian partai politik, bakal pasangan calon perseorangan, para peserta pilkada 2017 untuk sama-sama menjaga situasi yang kondusif sehingga proses verifikasi factual berjalan dengan baik, hak-hak konstitusional pasangan calon dan pendukung semuanya terfasilitasi dan terjamin hak-nya dalam proses demokrasi ini,” ujar Suardana.
Dari informasi yang dihimpun di Sekretariat KPU Buleleng menyebutkan, KPU Kabupaten Buleleng melalui para PPK dan PPS di lima desa dan kelurahan secara serentak akan melakukan verifikasi factual ulang yang dimulai 9 hingga 11 Nopember dengan melakukan pola secara door to door untuk para pendukung pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, namun demikian keputusan final terkait pelaksanaan verifikasi factual ulang itu akan ditentukan menjelang pelaksanaannya. (BB/KS)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025