Sidang Sengketa Pilkada Buleleng: KPU Keok, Panwaslih Menangkan SURYA
Minggu, 06 November 2016
Balieditor
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Panwaslih Buleleng akhirnya mengakhiri “perang” antara paket kandidat independen SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) versus KPU Buleleng. Tertarungan antara SURYA kontra KPU Buleleng akhirnya dimenangkan oleh SURYA.
Kendati putusan Panwaslih Buleleng pimpinan Ketut Ariani terkesan mengambil jalan tengah namun keputusan Panwaslih Buleleng yang merekomendasikan lima desa untuk dilakukan verifikasi faktual kembali membuka kembali peluang SURYA untuk bisa bertarung head-to-head versus kandidat incumbent PASS (Putu Agus Suradnayana-Nyoman Sutjidra ayng diusung PDIP dan NasDem.
Sebaliknya keputusan Panwaslih ini menjadi titik awal kekalahan KPU Buleleng pimpinan Gede Suardana. Karena dengan keputusan itu, KPU wajib melaksanakan putusan itu dengan menggelar kembali verifikasi faktual di lima desa yang direkomendasi dalam putusan Panwaslih itu.
Sidang sengketa Pilkada Buleleng antara SURYA versus KPU Buleleng berlangsung marathon hampir sepekan lebih. Hari ini Panwaslih kembali membuat demokrasi di Buleleng kembali bergairah.
Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng 2017 akhirnya menentapkan dan memutuskan serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk melakukan verifikasi ulang di empat desa dan kelurahan diantaranya, Desa Bila dan Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Gerokgak kecamatan Gerokgak serta satu orang di Desa Pelapuan Kecamatan Busungiu.
Keputusan hasil musyawarah yang dipimpin Putu Sugi Ardana dengan anggota Ketut Ariani dan Wayan Juana, Sabtu (5/11/2016) berdasarkan hasil keterangan pemohon dan termohon termasuk saksi-saksi dan juga saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan hampir sepekan, akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng untuk melakukan verifikasi factual ulang di, satu Desa Bila di Kecamatan Kubutambahan yang batal dilakukan verifikasi factual tanggal 16 oktober 2016, dua Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, tiga Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Empat Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak dan lima Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu sebanyak satu pendukung karena sakit atas nama Dewa Ketut Segara,” ucap Ketut Ariani dalam pembacaan putusan musyawarah sengketa Pilkada Buleleng yang berlangsung di Gedung Pramuka Qumarasthana Singaraja di Jalan Pramuka Singaraja, Sabtu (5/11/2016) siang hingga petang.
Pada point ketiga keputusan hasil musyawarah sengketa itu meminta kepada KPU Buleleng untuk melaksanakan hasil keputusan yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno Panwaslih Buleleng yang dihadiri Ketut Ariani, Putu Sugi Ardana dan Abu Bakar. (BB/BE)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025