Panwaslih Segera Putuskan Hasil Sidang Gugatan SURYA
Minggu, 06 November 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Panitia pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Bali, segera memutuskan hasil musyawarah sengketa gugatan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya).
Pimpinan Mejelis Musyawarah, Putu Sugi Ardana di Singaraja, Sabtu (5/11/2016) mengatakan, penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon sudah diterima dan segera diambil keputusan. "Sudah kami terima baik dari pemohon ataupun dari pihak termohon. Sekarang masih kami pelajari dan sudah diagendakan untuk para pemohon dan termohon mendengarkan keputusan yang dibacakan Majelis musyawarah," katanya.
Sebelumnya, dalam penyerahan berkas kesimpulan itu, KPU Buleleng masih tetap bersikukuh selama proses verifikasi faktual sudah berjalan sesuai aturan. Bahkan, KPU Buleleng memberikan ruang kepada pihak pemohon untuk dilakukan verifikasi faktual ulang di tiga desa diantaranya Desa Bila, Desa Mengening, dan Kelurahan Banjar Jawa.
Sementara itu, Dewa Nyoman Sukrawan menegaskan, apapun keputusan Panwaslih selaku Majelis Musyawarah, pihaknya akan menerima. Namun jika keputusan tersebut tidak memuaskan maka akan dilanjutkan ke PT TUN.
Sukrawan mengakui, pihaknya masih tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dalam proses verifikasi faktual. "Kami mengacu pada peraturan yang ada dalam PKPU Nomor 5 dan PKPU Nomor 9 tahun 2016 termasuk undang-undang," ungkap Sukrawan. (BB/ant)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025