Terima Tuntutan Pendemo, Polri Proses Cepat Kasus Ahok
Jumat, 04 November 2016
Detik.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Polri akan mempercepat penanganan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan percepatan penanganan kasus disampaikan perwakilan demonstran yang bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Pak Bachtiar ( Bachtiar Nasir) menyampaikan aspirasinya agar proses hukum dipercepat berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh Pak Basuki. Kami menerima aspirasi (tersebut)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).
Namun Polri, sambung Boy, meminta perwakilan demonstran yang bertemu JK menyampaikan ke masyarakat termasuk demonstran yang masih bertahan.
"Tentu koordinator lapangan harus bisa menjelaskan kepada anggotanya, ini proses hukum tidak bisa serta merta lakukan upaya paksa karena akan menyebabkan kelemahan dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Percepatan proses hukum dilakukan dengan gelar perkara atas pemeriksaan saksi dana ahli yang sudah dilakukan Bareskrim Polri.
Sebelumnya Wapres JK usai pertemuan menegaskan penanganan kasus Ahok akan diselesaikan dalam dua pekan secara tegas. Pertemuan antara JK dengan perwakilan pendemo berlangsung sekitar 30 menit. Perwakilan yang diterima antara lain Bachtiar Nasir dan Misbah.
"Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus.
Namun pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. "Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas," katanya.
Ahok rencananya akan diperiksa pada Senin, 7 November pekan depan. Ahok akan memberikan keterangan setelah sebelumnya datang ke Bareskrim atas inisiatif pribadi.
Soal kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pernah emastikan proses penanganan hukum terhadap Ahok dilakukan sesuai prosedur. Polisi dipastikan bekerja tanpa intervensi ataupun tekanan pihak lain.
"Kita enggak ada kaitannya dengan (adanya) desakan. Penegakan hukum ya proses penegakan hukum," tegas Komjen Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11). (BB/detik)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025