PASS Wajib Cuti Mulai 4 November, Kampanye Pilkada Buleleng Bergulir
Selasa, 01 November 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) yang diusung PDIP bersama Nasdem-Hanura-Gerindra-PPP-PKB secara resmi ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Buleleng 2017, melalui rapat pleno KPU di Singaraja, Senin (31/10/2016).
PAS-Sutji pun wajib cuti di luar tanggungan negara, mulai 4 November 2016. Selain menetapkan PAS-Sutji, pleno KPU Buleleng juga ajukan tahapan kampanye Pil-kada dari semula 22 November menjadi 4 November 2016. Rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal yang digelar di Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Senin sore pukul 16.00 Wita, dihadiri langsung PAS-Sutji (incumbent yang masih menjabat Bupati-Wakil Bupati Buleleng 2012-2017) bersama tim kampanyenya. Jajaran KPU Bali juga hadir bersama Bawaslu Bali dan Panwas Kabupaten Buleleng.
Penetapan calon tunggal ini dilakukan, tidak ada lagi pasangan yang mendaftar ke KPU Buleleng setelah perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, 28-30 Oktober 2016. PAS-Sutji ditetapkan sebagai kontestan tunggal Pilkada Buleleng 2017 dengan Surat Keputusan (SK) KPU Buleleng Nomor 129/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016. Pasca penetapan pasangan calon tunggal, KPU Buleleng pun kembali ubah tahapan Pilkada 2017 dengan SK Nomor 130/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016.
Karena terjadi calon tunggal, maka tahapan kampanye Pilkada Buleleg yang semula ditetapkan 22 November 2016 hingga 11 Februari 2017 pun dimajukan menjadi 4 November 2016 hingga 11 Februari 2017.
Dengan diajukannya tahap kampanye Pilkada ini, maka pasangan incumbent PAS-Sutji pun harus memulai masa cuti di luar tanggungan negara, sejak Jumat (4/10) nanti. PAS-Sutji diwajibkan KPU sudah harus setor surat izin cuti di luar tanggungan negara paling lambat hari pertama kampanye, 4 November 2016 nanti.
“Jika melewati batas waktu, maka PAS-Sutji akan dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, seusai rapat pleno.
Menurut Suardana, setelah menetapkan PASS sebagai calon tunggal di Pilkada Buleleng, KPU Buleleng juga menyiapkan tahapan pilkada Buleleng 2017 selanjutnya.
“KPU sudah menetapkan satu pasangan calon di Pilkada Buleleng 2017 yakni PASS. Untuk masa Kampanye itu berlangsung maju, dari rencana 22 November menjadi 4 November 2016 sampai 11 Februari 2017,” kata Suardana.
Menurut Suardana, sebelum masa kampanye PASS diwajibkan sudah menyerahkan surat izin cuti Kampanye yang sudah disetujui Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. “Surat cuti harus diserahkan sebelum tanggal 4 sesuai jadwal kampanye,” tegasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025