Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidang Sengketa Pilkada Buleleng, Tim SURYA Serahkan 41 AB, KPU 27 AB

Selasa, 01 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Balieditor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, atas gugatan yang diajukan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Dharma Wijaya (SURYA), atas keputusan SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang seberan dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat, kini memasuki tahap ketiga.
 
Musyawarah yang dengan agenda penyerahan bukti, saksi-saksi, dan pembuktian dokumen, awalnya berjalan alot. Ini lantaran tim advokasi SURYA datang terlambat dari jadwal ditentukan pada Senin (31/10/2016) pukul 09.00 wita. Karena Tim advokasi SURYA selaku pemohon terlambat datang untuk membawa kelengkapan alat bukti. Sehingga, Musyawarah baru bisa berjalan pukul 10.00 wita.
 
Sebanyak 41 alat bukti (AB) yang diserahkan pihak pemohon kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang dipimpin Putu Sugi Ardana. Sedangkan, dari pihak KPU Buleleng selaku termohon menyerahkan 27 buah alat bukti (AB) dan dua keping CD sebagai alat bukti.
 
Sekretaris Tim Advokasi SURYA, Nyoman Sunarta mengatakan, ada 41 alat bukti yang dibawa pihak pemohon dalam musyawarah ini, termasuk juga dua SK yang dikeluarkan oleh KPU Buleleng. Menurut Sunarta, dalam alat bukti yang utama menjadi dasar gugatan, juga dilampirkan yakni, di 14 desa yang tak terverifikasi dengan hasil nol.
 
“Ada beberapa wilayah yang tidak terverifikasi faktual, itu sudah kami lampirkan termasuk juga beberapa ada bukti-bukti lainnya yang mendukung permohonan kami. Biarkan, nanti pimpinan musyawarah yang menilai,” kata Sunarta, usai musyawarah.
 
Sementara kuasa hukum pihak termohon, Mochamad Sukedi menjelaskan, beberapa bukti autentik sudah dibawa saat musyawarah tersebut. Bahkan, menurut Sukedi, pihaknya pun sudah membawa bukti yang menyatakan kemunduran Tim LO. 
 
“Bukti sudah identik dan asli. Bahkan ada juga surat pengunduran diri dari tim penghubung SURYA yang disampaikan ke KPU Buleleng,” jelas Sukedi
 
Menurut rencana, musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini, akan dilaksanakan pada Selasa (1/11/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pemohon dan termohon. (BB/BE)


Berita Terkini