Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPU Akui 14 Desa tidak Terverifikasi

Jumat, 28 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

kliksingaraja

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, antara pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA) dengan KPU Buleleng memasuki tahap kedua, Jumat (28/10/2016), dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Buleleng atas permohonan gugatan SURYA yang mengakui sebanyak 14 desa tidak terverifikasi.
 
Dalam agenda yang seharusnya pembacaan jawaban dari KPU Buleleng atas permohonan gugatan SURYA. Majelis Musyawarah yang dipimpin Ketut Ariani yang juga Ketua Panwaslih Buleleng usai pembacaan jawaban dari KPU Buleleng, malah meminta untuk menunjukan bukti, saksi-saksi dan dokumen pembuktian, akibatnya, Musyawarah pun ditunda.
 
Dalam musyawarah tersebut KPU Buleleng yang diketuai Gede Suardana selaku termohon, membacakan jawaban. Lewat kuasa Hukum KPU Buleleng, Agus Saputra didampingi Moch Sukedi, Nur Abidin menyampaikan, termohon tidak bisa memahami permohonan dari pemohon. Sebab, termohon tidak memahami secara utuh permohonan sehingga, dalil permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (Obscuur Liber).
 
Dalam pembacaan jawabannya, PKPU No. 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota adalah produk hukum sah dan telah didaftarkan di Kemenkumham RI. Sehingga, memenuhi prosedur dan mekanisme perundang-undangan dan sifatnya publik. Sehingga, permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan.
 
Usai musyawarah, Agus Saputra mengatakan, setelah dipelajari ternyata ada kesalahan pengertian, dimana Pemohon memakai aturan lama mengenai verifikasi faktual. “Ada beberapa desa tercatat tidak terdapat tim LO-nya, jadi siapa yang kami kontak. Untuk apa ada tim penghubung kalau harus datangi satu per satu lagi,” kilah Saputra.
 
Terkait dengan penundan tahapan Pilkada, lanjut kata dia, tahapan akan jalan terus. “Kalau ditunda, kan cacat hukum namanya. Calon lain bisa protes dan begini lagi perkaranya,” jelas Saputra.
 
Sementara Koordinator Tim Advokasi SURYA, Made Sukerana menjelaskan, dalam musyawarah termohon sempat mengakui ada 14 Desa yang tidak didatangi secara faktual. “Dengar kan tadi, mereka mengakui di 14 desa betul nol tanpa dukungan. Di PKPU tidak diatur kewajiban membuat tim penghubung atau bakal calon mendatangkan pendukung. Bukan kami yang wajib menghadirkan,” kata Sukerena.
 
Sukerena pun mengakui, Pimpinan musyawarah tidak membuat susunan acara atau agenda yang tersusun. Sehingga, ditengah perjalanan musyarawah, pimpinan justru mendadak meminta penyerahan bukti-bukti dan saksi ahli kepada kuasa hukum pemohon. Namun Sukerena, enggan berkomentar lebih jauh soal tersebut.
 
“Ya silahkan teman-teman menilai, karena ini baru barangkali, jadi sama-sama belajar. Beda konsep peradilan umum dengan musyawarah sengketa mungkin, tiba-tiba jawab menjawab memerlukan bukti dan tertulis lengkap. Tapi, bila gagal di Panwaslih, kami bawa ke PTTUN,” jelas Sukerena.
 
Atas kondisi itu, Sukerena menyepakati penundaan demi tertib hukum dan tertib adminitrasi. “Ya, ditunda. Jadi musyawarah sengketa ini kan baru pertama kali. Tapi, kata pimpinan musyawarah terakhir dan langsung bukti-bukti. Kami sudah siap tapi perlu terstruktur. Kami sepakat tunda dulu,” ungkap Sukerena.
 
Pimpinan Musyawarah, Ketut Ariyani menjelaskan, untuk musyawarah sengketa Pilkada ditunda, pada Senin nanti. “Ini harus selesai sampai tanggal 4 November 2016. Apapun keputusan akhir, nanti yang bersangkutan mau melanjutkan atau tidak ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Ariyani.
 
Menurut rencana, Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada yang ketiga, akan dilanjutkan pada Senin sekitar pukul 09.00 wita, dengan agenda penyerahan bukti, saksi-saksi dan dokumen pembuktian. (BB/KS)


Berita Terkini