Sidang Sengketa Pilkada Buleleng, Giliran KPU Membacakan Jawaban
Jumat, 28 Oktober 2016
Balieditor
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Sidang sengketa Pilkada Buleleng atas gugatan pasangan independen SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) terhadap tergugat KPU Buleleng kembali digelar Jumat (28/10/2016).
Kali ini, agenda sidang penyampaian jawaban termohon (sesuai istilah Panwaslih Buleleng) KPU terhadap permohonan (gugatan) tim advokasi Tim SURYA.
Lucunya, Panwaslih Buleleng terkesan tidak siap menengahi tanggapan pemohon dan termohon di musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. Kubu SURYA dimotori kuasa hukum I Made Sukerana, SH., meminta pimpinan musyarawah menunda sidang. Sebab, pimpinan musyarawah mendadak meminta untuk menunjukkan bukti, saksi-saksi dan dokumen pembuktian. Sebaliknya musyawarah sengketa pertama disepakati hanya pembacaan jawaban termohon Ketua KPU Buleleng.
Musyawarah sengketa diawali pembacaan jawaban atas permohonan pemohon Nomor 01/TIM ADVOKASI/X/2016 dalam perkara permohonan penyelesaian sengketa telah didaftarkan dalam buku register perkara penyelesaian sengketa nomor 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/201 diajukan pemohon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes.
Tertuang dalam eksepsi termohon KPU menyebutkan, permohonan pemohon kabur (Obscuur Liber), setelah termohon membaca permohonan pemohon.Termohon KPU Buleleng tidak dapat memahami utuh permohonan sehingga termohon berpandangan dalil permohonan tidak jelas.
KPU Buleleng melalui tiga pengacaranya Agus Saputra, SH., MH., Moch Sukedi, SH., Nur Abidin, SH., menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota adalah produk hukum sah dan telah didaftarkan di Kemenkumham RI sehingga memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan peraturan yang sifatnya publik sehingga masyarakat secara luas dapat mengakses di laman jdih.kpu.go.id
Kedua, PKPU No 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 tahun 2015, yang digunakan sebagai dalil permohonan dan pemohon adalah kabur atau tidak jelas. Dan ketiga, terhadap dalil pemohon menyatakan ada versi lain dari PKPU No 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, sebagaimana versi pemohon adalah dalil yang harus dibuktikan dan bukan hanya penilaian subjektif pemohon.
Sehingga, kata termohon, dengan tidak dapat dibuktikan dalil pemohon tersebut maka dalil permohonan pemohon adalah dalil kabur dengan menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 5 tahun 2016 yang tidak sesuai peraturan diterbitkan KPU.
“Setelah kami mempelajari jadi ada kesalahan pengertian antara pemohon dan termohon. Pemohon memakai aturan lama mengenai verifikasi faktual, itu bisa secara kolektif (dikumpulkan di satu titik-red.) bukan hanya didatangi satu per satu. Harus ada tim penghubung (LO) itu disertakan bakal calon di dalam pendaftaran. Ada beberapa desa tercatat tidak terdapat tim LO-nya, jadi siapa yang kita kontak. Ada tim penghubung tapi setelah dihubungi tidak bersedia jadi tim penghubung di lapangan. Untuk apa ada tim penghubung kalau kita harus datangi satu per satu lagi. Tim penghubung sebagai syarat di virtual kolektif. Tahapan berikutnya akan jalan terus (on the track), kalau diperpanjang kan cacat hukum namanya. Calon lain bisa protes dan begini lagi perkaranya,” ujar kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, SH., MH., Jumat (28/10) siang. (BB/BE)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025