Kalaupun Pilkada Buleleng Satu Paslon, Pengawasan harus Maksimal
Jumat, 28 Oktober 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Meskipun nantinya Pilkada Buleleng hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), pengawasan tetap harus dilakukan secara maksimal dan efektif. Sebab, meskipun satu paslon, potensi pelanggaran dan gesekan di masyarakat sama besar.
Itulah yang disampaikan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Sunadra, di Denpasar, Jumat (28/10/2016).
Menurutnya, sebenarnya pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai peluang mengisi atau tidak peluang untuk mendapatkan minimal dua paslon. Jika nanti hanya satu paslon atau calon tunggal, masyarakat pemilih bisa memiih SETUJU atau TAK SETUJU dengan calon tunggal tersebut.
Namun, Ketut Sunadra mengatakan, semua pihak harus menunggu proses penyelesaian sengketa SURYA vs KPU selama 12 hari sejak gugatan masuk ke Panwaskab Buleleng.
"Yang terpenting semua pihak, pemohon (SURYA) membuktikan pokok-pokok/dalil-dalil permohonan. Diadu dengan jawaban atau tanggapan KPU dengan bukti-buktinya, apakah itu dokumen, proses, saksi ahli, saksi yang terlibat proses, kemudian diperiksa sesuai ketentuan Pasal 142 - 144 dan 153 UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Pencalonan dan Jadwal, dan Prosedur Sengketa di Perbawaslu Nomor 8/2015," paparnya.
Namun, menurut Ketut Sunadra jika nanti memang hanya ada paslon tunggal dalam Pilkada Buleleng, strategi pengawasannya sama saja sepert biasanya. Mulai melakukan pencegahan pelanggaran, dan secara paralel dilakukan penindakan pelanggaran. Netralitas birokrasi atau ASN, anggota TNI/Polri), pegawai BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa tetap harus dijaga.
"Dilarang melakukan politik uang untuk mempengaruhi pilihan SETUJU atau TAK SETUJU oleh pihak manapun," tandasnya.
Dikatakan, kelompok masyarakat atau parpol yang tidak setuju itu tetap potensial berkelahi membendung persetujuan masyarakat untuk mendukung petahana atau incumbent. Menurut Sunadra, potensi seperti itu tetap ada, sebab politik adalah kepentingan kelompok.
Karena itu, Ketut Sunadra menegaskan, pengawasannya harus tetap maksimal dan efektif. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025