Sidang Sengketa Pilkada Buleleng, Dewa Sukrawan Yakin Menang
Kamis, 27 Oktober 2016
Balieditor
Baliberkarya.com-Buleleng. Kendati mengaku kemenangannya sudah “dirampok” oleh KPU Buleleng, kandidat dari jalur independen Dewa Nyoman Sukrawan menyatakan keyakinannya bakal memenangkan gugatan terhadap KPU Buleleng.
“Saya menang kok. KPU tidak akan menang. Aturannya jelas kok. Semua sudah jelas diatur dalam pasal 65 PKPU No 5 Tahun 2016,” tandas Dewa Sukrawan di kantor Panwaslih Buleleng mengawasi jalannya persidangan sengketa pilkada Buleleng, Kamis (27/10/2016) siang.
Dewa Sukrawan mengungkapkan bahwa KPU Buleleng telah melanggar PKPU No.5 Tahun 2016 itu teurtama terkait verifikasi faktual KTP dukungan. Kata dia, menurut ayat (2) pasal 65 PKPU No.5 Tahun 2016, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon.
“Artinya bahwa PPS harus melakukan verfikasi faktual terhadap pemilik KTP. PPS mendatangi pendukung untuk melakukan verifikasi faktual kalau tidak ketemu baru koordinasi dengan LO atau bakal calon,” jelas Dewa Sukrawan.
“Bukan menyuruh LO atau pasangan calon untuk mengumpulkan pendukung lalu PPS datang verifikasi,” tandasnya.
Kata dia, dalam PKPU itu jelas disebutkan bahwa bila dalam verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam pasal 65 maka harus kembali ke pasal 23. “ Seperti dalam ayat (1) pasal 23 PKPU No.5 tahun 2016 yang berbunyinya PPS melakukan verfikasi dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administarsi untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada bakal pasangan calon,” urai Dewa Sukrawan.
Jadi, tandas Dewa Sukrawan, dimana poin mana KPU merasa benar menerjemahkan PKPU tersebut dalam melakukan verfikasi faktual. “Darimana KPU mau benar. Wong aturannya jelas. Orang tak tahu hukum pun sudah ngerti kok,” sindir Dewa Sukarwan dengan santai. (BB/BE)