Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pasangan SURYA Kandas. Gugat KPU !

Sabtu, 22 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/kliksingaraja.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Perjalanan bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA), untuk menuju “ring” di pertarungan Pilkada Buleleng 2017, akhirnya kandas. Kandasnya SURYA ini, menyusul penetapan KPU Buleleng bahwa jumlah dukungan SURYA tidak memenuhi syarat sebanyak 40.283 minimal dukungan sah.
 
Jumlah dukungan perbaikan SURYA yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kedua ini hanya berjumlah 21.354, ditambah dukungan pada verifikasi pertama berjumlah 18.694. Sehingga, totalnya mencapai 40.048 dukungan sah. Artinya, SURYA masih kekurangan dukungan sebanyak 235 dukungan sah.
 
Menariknya, keputusan penetapan KPU Buleleng tersebut dianulir oleh pasangan SURYA. Ada beberapa poin yang menjadi catatannya yakni, peraturan KPU Buleleng yang dinilai melanggar PKPU No. 9 Tahun 2016. Padahal, di tingkat PPK dan KPU, pendukung yang tidak sempat diverifikasi, berhak datang untuk melakukan verifikasi. Namun faktanya, KPU melarang hal itu.
 
“Kami dari pasangan SURYA menolak keputusan KPU. Ada beberapa hal yang dilanggar KPU, ini akan kami gugat ke Panwas, Bawaslu, bahkan kami akan PTUN kan ini termasuk ke MA dan laporan masih jalan juga di Panwaslih. Rencana, besok (Hari ini, red) kami ajukan gugatan,” kata Dewa Sukrawan, didampingi Dharma Wijaya, Jumat (21/10/2016) usai pleno KPU Buleleng.
 
Gugatan yang dilayangkan SURYA ini, tentu memiliki alasan kuat. Pasalnya, aturan yang dikeluarkan KPU Buleleng secara sepihak dan hanya ditandatangani Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, dinilai sudah melanggar PKPU No. 9 Tahun 2016. Sebab, aturan yang dikeluarkan tidak ada dalam PKPU tersebut, terutama prihal proses verifikasi.
 
Jika SURYA benar-benar mengajukan gugatan, maka dipastikan tahapan Pilkada Buleleng 2017, akan tertunda sementara waktu sampai ada keputusan pasti, terkait gugatan yang dilayangkan SURYA. 
 
“Kami akan tunggu 12 hari di Panwas, jika tidak ada respon, kami akan ajukan ke Bawaslu, hingga ke PTUN dan MA. Ini perlu waktu panjang, sampai ada keputusan,” ungkap Sukrawan.
 
Menyikapi gugatan yang akan dilayangkan SURYA, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengaku, sah-sah saja. Namun menurutnya, tahapan Pilkada tetap akan berjalan bersamaan proses gugatan SURYA. “Proses tetap jalan, gugatan jalan. Tahapan gak akan ditunda,” kilah Suardana.
 
Dengan gugurnya SURYA, lanjut kata Suardana, KPU Buleleng selanjutnya akan membuka tahapan sosialisasi pendaftaran Paslon selama 3 hari dan selanjutnya membuka pendaftaran Paslon. “Penetapan calon tetap tanggal 24 ini. Setelah itu, kami buka tahapan pendaftaran paslon,” jelas Suardana.
 
Dengan sudah ditetapkannya SURYA gagal maju ke Pilkada sebagai peserta, oleh KPU Buleleng, ternyata penetapan itu belum final. Pasalnya, ada beberapa laporan yang kini masih diklarifikasi oleh Panwaslih Buleleng untuk diberikan rekomendasi. Jikapun, Rekomendasi turun KPU Buleleng wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih Buleleng.
 
“Saat ini kami sedang memproses beberapa laporan yang diajukan SURYA dengan memintai keterangan saksi dan terlapor sampai 3 hari plus 2, waktu kami. Nanti rekomendasi yang kami keluarkan, kami berikan ke yang kami rekomendasikan. Saat ini, kami belum bisa katakan, apa rekomendasi nanti dapat mempengaruhi penetapan Pleno atau tidak, nanti itu,” ujar Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani.
 
Disinggung mengenai gugatan yang bakal diajukan SURYA, Ariyani mengatakan, pihak Panwaslih siap menerima gugatan yang bakal diajukan SURYA. Bahkan menurutnya, proses gugatan ini memang merupakan jalur, yang harus ditempuh bagi setiap bakal paslon ataupun paslon, yang tidak puas akan keputusan KPU.
 
“Kami siap menerima gugatan dari SURYA untuk memproses, saya apresiasi karena sudah menempuh jalur yang tepat. Kalau tahapan tertunda ada gugatan, kami tidak bisa pastikan secara tekhnis itu KPU dan kami hanya mengawasi tahapan pelaksanaan Pilkada,” pungkas Ariyani. (BB) 


Berita Terkini