Potong Dana Kompensasi 60 Persen, Ini Bantahan Ketua Kokpit Jembrana
Jumat, 21 Oktober 2016
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Gerah dengan tudingan sejumlah warga exsodus Timor Timur yang menuding melakukan pemotongan dana kompensasi bagi korban politik Timor Timur hingga 60 persen, akhirnya Ketua Komite Nasional Korban Politik Timor Timur (Kokpit) Jembrana Subandi angkat bicara.
Menurut Subandi, tudingan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak mendasar serta bisa dikatakan fitnah karena dirinya sebagai Ketua Kokpit tidak pernah melakukan pemotongan hingga 60 persen.
"Yang jelas saya tidak ada melakukan pemotongan hingga 60 persen dari jumlah yang harus diterima warga exsodus Timtim per KK-nya," kata Subandi.
Subandi mengakui pemotongan itu hanya 20 persen, yakni Rp 2 juta dari 10 juta dana kompensasi yang diterima warga exsodus Timtim. Akan tetapi pemotongan tersebut bukan untuk pribadi dirinya melainkan untuk organisasi Kokpit.
"Pemotongan ini sudah disepakati bersama anggota. Itu kegunaanya, untuk uang kas organisasi, untuk koperasi dan untuk yang lainnya dalam organisasi. Bukan untuk saya pribadi," ucap Subandi kesal.
Selain telah disepakati oleh semua anggota, pemotongan sebanyak 20 persen tersebut berdasarkan AD/ART organisasi yang telah berdiri sejak tahun 2002 tersebut.
"Jadi potongan itu ada dasarnya, organisasi kami tidak main-main. Pemotongan itu ada yang dilakukan di depan dan ada setelah pencairan dana," tegasnya.
Terkecuali, lanjut Subandi, ada perjanjian khusus antara individu anggota organisasi dengan dirinya yang berjanji memberikan jasa atas pengurusan segala sesuatu kepada dirinya, jelas akan ada pemotongan lainnya.
"Contohnya ada ada anggota yang karena kesibukannya menyuruh saya untuk mengurus administrasi semuannya dengan perjanjian dana konfensasi dibagi dua, itu kan masalah lain dan didasari dengan surat perjanjian bermeterai," ungkapnya.
Namun, jika perjanjian tersebut dilanggar oleh anggota, maka akan berhadapan dengan tim advokasi organisasi, dalam artian bisa dituntut secara hukum. Subandi mengaku ada beberapa anggota yang menyerahkan kepengurusan administrasi kepada dirinya dengan perjanjian dana kompensasi dibagi dua.
Subandi menegaskan, dana kompensasi dari pemerintah pusat tersebut tidak bakalan keluar jika tidak dikawal dan diperjuangkan oleh pengurus Kokpit termasuk dirinya.
Untuk dana kompensasi tahun ini merupakan pencairan kedua. Setelah pada tahun 2007 dilakukan pencairan pertama sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing anggota Kokpit yang terdaftar.
Jumlah anggota organisasi yang terdaftar tahun ini lanjut sebanyak 176 KK. Namun dari jumlah tersebut ada 8 KK yang jumlahnya belum valid dan pihaknya masih melakukan perbaikan.
"Kami juga akan memperjuangkan ratusan sertifikat Timor Timur yang dimiliki sejumlah anggota, agar nantinya bisa diganti oleh pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, terkait bantuan dana kompensasi untuk korban politik Timor Timur ini Kadis Sosial I Wayan Gorim mengatakan besarnya bantuan yang akan diterima Rp 10 juta untuk masing-masing exsodus Timtim.
Bantuan tersebut dicairkan melalui BNI langsung kepada penerimannya dan tidak boleh dipotong sepeserpun. Menurut Gorim, administrasinya juga tidak membayar alias gratis.(BB).