SURYA Gugat KPU, Pilkada Buleleng 2017 Terancam Tertunda!
Jumat, 21 Oktober 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Buleleng. Temuan beberapa kejanggalan terkait proses verifikasi faktual kedua bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA) di Pilkada Buleleng 2017, mulai disikapi serius oleh SURYA. Kini SURYA bakal menggugat keputusan KPU Buleleng, terkait kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam peraturan proses tersebut. Akibatnya, jika gugatan dilayangkan maka tahapan Pilkada Buleleng 2017, terancam tertunda.
Ada beberapa point utama yang akan menjadi gugatan SURYA yakni, dimana sesuai dengan aturan PKPU No. 9 Tahun 2016 Pasal 23 menyebutkan, dimana PPS diwajibkan mendatangi pendukung saat proses verifikasi faktual. Namun faktanya, SURYA malah dikibuli oleh KPU Buleleng, dimana Tim SURYA berhak mendatangkan pendukungnya untuk dilakukan verifikasi.
Dewa Sukrawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap KPU Buleleng. Menurutnya, dalam aturan memang diwajibkan PPS mendatangi pendukung untuk diverifikasi, dalam verifikasi faktual dukungan perbaikan. Namun atas saran KPU Buleleng, Tim SURYA diminta untuk mendatangkan pendukungnya di satu tempat.
Diakui Sukrawan, dalam proses verifikasi faktual tersebut memang mendapatkan tantangan yang sangat berat, sehingga pendukung SURYA tidak datang maksimal. Kendati begitu, PPS ternyata juga punya kewajiban untuk mendatangi pendukung SURYA untuk dilakukan verifikasi faktual. “Faktanya KPU malah hanya menunggu kami mendatangkan pendukung. Padahal, ada kewajiban KPU mendatangi pendukung kami yang tidak bisa hadir, dan itu tidak dilakukan KPU, jelas ini melanggar aturan,” kata Sukrawan, Kamis (20/10/2016).
Dengan kondisi tersebut, Sukrawan pun merasa dipermainkan oleh KPU Buleleng. Bukan itu saja, selain KPU dinilai sudah menciderai aturan yang ada, ternyata KPU Buleleng mengeluarkan aturan tersendiri dan aturan itu berubah setiap waktu sejak Senin (17/10) lalu. Ironisnya, aturan itu malah ditandatangani sepihak oleh Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.
“Awalnya pendukung yang tidak terverifikasi boleh didatangkan di PPK saat perekapan. Tapi tanggal 17 berubah, katanya tidak boleh didatangkan, itu aturan dikeluarkan KPU Buleleng. Saya cari aturan yang dikeluarkan KPU Buleleng, ternyata tidak ada di PKPU, ini kan ada permainan. Saya akan gugat juga ini, bersama dengan kejadian intimidasi dan yang lainnya,” jelas Sukrawan.
Dengan plinplannya aturan yang dikeluarkan KPU Buleleng secara tersenditi ini, tentu menimbulkan persepsi adanya permainan dibalik hal ini. Namun, Sukrawan enggan menyimpulkan, bahwa dibalik itu ada konspirasi antara KPU Buleleng dengan oknum tertentu yang berusaha untuk menjegal SURYA lolos verifikasi faktual. Sukrawan pun kini mengaku, akan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses gugatan yang akan dilayangkan setelah penetapan KPU Buleleng.
“Saya mengindikasikan ini juga ada korupsi di KPU Buleleng, terkait proses verifikasi faktual. Selama ini saya yang datangkan pendukung, padahal sesuai aturan KPU yang wajib mendatangi. Saya datangkan itu perlu biaya dan tidak sedikit minimal minum air putih. Padahal di KPU ada anggaran, itu Rp3 ribu per KTP dikali minimal yang terverifikasi ada 21 ribu lebih, dan itu tidak keluar biayanya. Bagaimana nanti itu,” ungkap Sukrawan.
Jika SURYA benar melayangkan gugatan, maka dipastikan tahapan Pilkada Buleleng 2017 akan tertunda sampai dengan sengketa Pilkada ini selesai. Sebab, proses penyelesaian sengketa Pilkada ini, akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ke tingkat pusat, sampai ada keputusan pasti terkait sengketa Pilkada ini.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengaku, sudah menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Namun ia menegaskan, pleno penetapan hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan calon perseorangan, akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal. “Selama ini kami sudah menjalankan tugas verifikasi, sesuai peraturan yang ada,” pungkas Suardana.
Gugatan itu menurut rencana bakal dilayangkan SURYA, pada Jumat (21/10) setelah KPU Buleleng mengumumkan hasil pleno. Gugatan itu bukan saja, akan dilayangkan ke Panwaslih Buleleng, Bawaslu Bali, Bawaslu RI, termasuk MK. Tapi juga bakal dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (BB/KS)