Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polisi Berhasil Kejar Pelaku Pembawa ‎Paket Ribuan Bungkus Rokok Ilegal‎‎

Rabu, 19 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kota Negara berhasil mengamankan 3000 bungkus rokok tanpa pita cukai. Ribuan bungkus rokok itu diamankan ketika Panit 1 Reskrim Polsek Kota Negara Ipda Agung Setyo Negoro dan anggota Ketut Widiantara dan tim opsnal melaksanakan atensi keamanan di seputaran jalan Udayana, depan Koramil Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana.
 
Saat melakukan giat atensi tersebut, petugas melihat sebuah bus menurunkan paket besar terbungkus karung plastik besar. Sesat kemudian seseorang dengan mengendarai sepeda motor datang untuk mengambil paket tersebut. 
 
Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi langsung melakukan pengejaran. Petugas bisa mengamankan pengambil paket tersebut, setelah diintrogasi  orang tersebut mengaku bernama I Putu Puja Astawa.  
 
Petugas kemudian melakukan pengecekan isi paket tersebut dan ternyata isinya rokok Merk Grend Light sebanyak 30 ball tanpa pita cukai. Petugas kemudian mengamankan paket tersebut berikut yang mengambilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Dari hasil interogasi diketahui, pengambil paket tersebut kalau dirinya disuruh mengambil oleh I Gede Gunanta alias Gede Negara (34) asal Jl. Yos Sudarso Gang I No.64, Lingkungan Banjar Tengah, Kelurahan Banjar Tengah,  Negara,  Jembrana," terang Kapolsek Kota Negara AKP Herson Juanda, Rabu (19/10/2016).
 
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok merk Grend Light dengan bungkus warna hitam , sebanyak 30 bal, 1 bal isi 10 pack, 1 pack isi 10 bungkus, jumlah semua 3000 bungkus. Satu unit sepeda motor Jupiter MX King 150 warna hitam isi putih plat nomor kendaraan DK 2248  ZQ, dengan pemilik Putu Puja Astawa
 
Pelaku dijerat pasal pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) UU RI no.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali cukai maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.(BB).


Berita Terkini