Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

"Sutradara" Tarian Semi Telanjang di Gedung Kesenian Bung Karno Dilimpahkan

Rabu, 19 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah sempat dikembalikan ke penyidik Polres Jembrana, akhirnya berkas kasus tarian semi telanjang yang sempat mengebohkan masyarakat Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (19/10/2016). 
 
Penyidik juga melimpahkan tersangka kasus pornografi itu, Komang ATJ (26). Pelimpahan dilakukan oleh tiga anggota Polres Jembrana diterima langsung Kasi Pidum Kejari Jembrana, Putu Agus Eka Sabana Putra. 
 
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan tersangka yang didampingi penasihat hukum (PH), Supriyono. Saat pelimpahan tersebut, tersangka melalui PH mengajukan penangguhan penahanan. Namun hal tersebut tidak dikabulkan oleh JPU.  
 
Kasi Pidum Putu Agus Eka Sabana Putra ditemui seusai pelimpahan mengatakan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan itu untuk mempermudah proses selanjutnya. Kendati ada waktu sampai 20 hari, namun pihaknya berjanji akan menyelesaikan secepatnya.  
 
Selain berkas dan tersangka, barang bukti yang diserahkan diantaranya bukti rekaman video yang diunggah di media sosial,  foto-foto di lokasi, pakaian  penari serta proposal kegiatan.
 
 
Sementara itu, PH tersangka, Supriyono melakukan permintaan penangguhan karena kliennya selama ini kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihaknya juga menjamin bahwa kliennya tidak akan kabur maupun menghilangkan barang bukti. 
 
PH juga mempertanyakan dalam kasus ini mengapa hanya kliennya yang dijadikan tersangka. Semestinya panitia diatasnya juga bertanggungjawab. Apalagi acara kontes mobil itu ada proposalnya dan kini menjadi barang bukti. 
 
Acara yang sudah tersusun panitia menurutnya melibatkan lebih dari satu orang. Sehingga, ketika ada permasalahan seperti ini tidak hanya seorang saja yang bertanggungjawab. 
 
Tersangka selanjutnya dititipkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. Sebelumnya, berkas ini sempat dikembalikan dari Kejari Jembrana karena perlu dilengkapi. 
 
Kasus ini mencuat saat Jembrana Modification Contest di Gedung Kesenian Ir Soekarno Minggu ( 21/8) lalu. Saat itu, kegiatan itu diwarnai tarian erotis yang melibatkan tiga penari dengan pakaian seksi.(BB).


Berita Terkini