Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

UMKM Didorong Daftarkan Hak Paten

Rabu, 19 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Gianyar yang berlangsung di Hotel Gianyar, Rabu (19/10/2016). Hal tersebut sebagai upaya awal untuk kian memperkuat hak paten produk kerajinan dan industri di tengah ketatnya persaingan global saat ini.

Kepala Seksi Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kemendag RI Ichwan Joesoef mengatakan, pentingnya HAKI sebagai perisai bagi hasl produk pengusaha. Disamping itu, pihaknya juga telah meluncurkan layanan unggulan bernama Indonesia Design Development Centre. Program tersebut merupakan wahana bagi pelaku usaha dengan para desainer untuk bertukar pikiran dalam menghasilkan produk yang berkualitas terbaik. “Kita perkuat dengan layanan informasi yang sedang menjadi trend saat ini,”kata dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Wayan Suamba mengatakan, berbicara mengenai HAKI, pada masa terdahulu, masyarakat di Bali secara umum masih erat menganut prinsip ngayah. Yakni mengerjakan sesuatu atau menghasilkan produk tertentu dapat dikembangkan secara cuma – cuma. Sebab, memang inspirasi produk karya seni  kerap timbul dari tempat – tempat suci dan tarian – tarian khas Bali. Namun, era sekarang semuanya berbalik 180 derajat. Dimana masyarakat dituntut untuk bersaing secara kompetitif untuk menghasilkan karya terbaik yang dapat memenangkan pasar ekonomi.”Sekarang apa – apa serba individual,”ucapnya.

Untuk itu,kata Suamba, pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Gianyar sudah selayaknya melakukan antisipasi terhadap kemungkinan hasil karyanya diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yakni dengan cara memagari diri dengan produk hak cipta.”Dengan mendaftarkan HAKI, maka pengusaha bisa dengan tenang memproduksi hasil karya, tanpa harus khawatir ditiru. Sebab, nanti akan ada prosedur hukum yang melindungi ,”ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini di Kabupaten Gianyar terdapat sekitar 23 ribu pelaku UMKM. Yang sudah mendaftarkan hak patennya melakui Klinik HAKI Kabupaten Gianyar sudah mencapai 120 pelaku UMKM. Memang secara presentasi, angka tersebut relative minim. Akan tetapi, pelaku UMKM lainnya sudah banyak mendaftarkan hasil karyanya secara individual melalui system online yang sudah disediakan oleh pemerintahan pusat.”Progresnya sudah sangat signifikan,”ungkapnya.(BB)


Berita Terkini