Hati-hati! Polisi Akan Jerat Penyebar Berita Hoax Dengan UU ITE
Selasa, 18 Oktober 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penyebar berita hoax dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong.
Polri telah membantah kabar instruksi Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk memeriksa Amien Rais karena menuding Presiden Joko Widodo telah melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait soal penistaan agama.
"Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yah, itu melanggar UU ITE," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Boy mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di Negara Indonesia.
"Masyarakat kita himbau agar janganlah melakukan itu lagi karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Dan itu tentu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum," ucapnya.(BB/inilah).