Kendaraan Plat "S" Mewah Tanpa Keur Makin Marak. Ada Apa Ini Dishub?
Selasa, 18 Oktober 2016
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Ketua Umum Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (Aspaba) I Wayan Budiana menyoroti maraknya kendaraan plat "S" (plat nopol khusus angkutan sewa/pariwisata) tanpa keur. Ia meyakini maraknya kendaraan plat "S" itu tidak memiliki ijin angkutan atau Kartu Pengawasan (KP) yang dikeluarkan Dishub Kominfo Bali.
Menurutnya, praktek modus pemakaian kendaraan plat S "terselubung" (tanpa dilengkapi ijin angkutan dan keur) itu diduga untuk menghindari pajak progresif dan subdisi pajak kendaraan sehingga pemilik kendaraan mewah tersebut bisa mendapatkan potongan pajak dan membayar murah pajak kendaraan setiap tahunnya.
"Aneh itu kok banyak dijalan ada kendaraan plat S mewah tanpa keur. Itu sangat merugikan kita kalo seperti itu. Kita sudah kasi tahu Dispenda, tapi disuruh cari buktinya. Ini saya punya buktinya dan foto-foto," ucap Budiana didampingi Sekretaris Aspaba Dewa Darmawan dan Wakil Ketua/ Humas Wayan Sumawa di Denpasar.
Menurutnya lagi, Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (Aspaba) satu-satu koperasi berbisnis angkutan legal yang tetap konsisten menyatakan menolak angkutan online berbasis aplikasi Grab dan Uber di Bali. Selama ini, katanya, sempat Aspaba disudutkan dan dibilang tidak membela anggota transport lokal. Namun sekarang sudah berbeda setelah terbentuknya struktur baru pengurus akan lebih berani memperjuangkan anggotanya.
Apalagi Aspaba yang menaungi ijin angkutan, sehingga jika ada anggota yang ikut taksi atau angkutan online itu murni menjadi bertanggungjawab pribadi anggota bersangkutan, karena sudah ada aturan di Aspaba untuk menolak angkutan online.
"Katanya Aspaba tidak membela transport lokal. Dulu memang kita dibilang mati suri, kami terima itu. Tapi sekarang struktur kami sudah terbentuk. Kita sarankan anggota Aspaba agar datang ke kantor. Kami dulu baru bau kencur mengawal anggota, agar memiliki legalitas kendaraanya. Oleh karena itu kita minta pemerintah membuka ijin angkutan yang baru. Kami sudah bekerja sekarang. Silahkan datang ke kantor," pintanya.
Pihaknya sekaligus mengklarifikasi Aspaba tetap eksis serta kritis dan akan bersinergi dengan pemerintah bersama pengurus yang sah. Termasuk soal larangan angkutan online juga mempersilahkan aparat menindak dan menilang jika ada anggotanya ditemukan bergabung.
"Jika ada anggota kami yang terjaring razia karena angkutan online, itu bukan tanggung jawab kami. Karena jauh-jauh hari sebelum demo dipinggir jalan kita sudah tegas menolak keberadaan angkutan online. Jadinya kita saja koperasi satu-satunya yang berijin dan tegas menolak angkutan online." tegasnya seraya ditambahkan oleh Bendahara I Ketut Ariadana bersama Bendahara II Wayan Kanta akan tetap mengikuti aturan yang dilarang Gubernur.
"Takutnya nanti, kita lebih jelek dari Betawi. Kita memang tidak menolak perubahan, tapi ikuti aturannya. Bayar pajak mereka (Grab dan Uber) juga tidak. Apalagi sudah dilarang oleh Gubernur. Oleh karena itu kita akan bergerak lagi di Kuta," tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti soal pungli yang sangat meresahkan masyarakat. Akibatnya banyak yang menghambat dan persyaratan mengurus ijin juga sengaja dihambat.
"Kami mendukung gerakan memberantas pungli dan yang bermain dibawah meja ataupun diatas meja. Karena kita juga sempat dipanggil Kejati soal pungli, tapi kita jelaskan apa adanya. Berapa kita bayar kita ungkap semua apa adanya. Karena kita mencari legalitas sesuai persyaratan yang ditentukan," sebut Dewa Darmawan yang dibenarkan oleh Wayan Sumawa seraya mengeluhkan pungutan model baru di Organda Bali untuk perpanjangan ijin angkutan.
"Sekarang lagi ada pungutan di Organda dengan dalih sumbangan sukarela. Anggota kita sudah ada yang membayar 50 ribu. Sebelumnya pungutan 200 ribu untuk rekomendasi ijin sudah dihentikan. Sekarang ada lagi pungutan baru," ungkapnya.
Aspaba dengan anggota asosiasi sekitar 8 ribu orang termasuk anggota koperasi 1.116 orang itu juga meminta pemerintah membuka kembali ijin angkutan. Karena saat Desember 2015 lalu sempat dibuka sekitar 6 ribu ijin angkutan baru. Namun anehnya sebelum moratorium keluar, ijin angkutan langsung habis. "Kemana itu ijinnya kok bisa habis. Jangan-jangan dipakai untuk angkutan yang dilarang saat ini," tanya Darmawan sembari menyoroti soal subsidi pajak kendaraan yang dicabut. Karena awalnya ada kompensasi pajak 70 persen tapi sekarang malah bayar melebihi pajak kendaraan pribadi.
"Kita minta agar Permen No.101/2015 dicabut sehingga Pergub No.12/2015 juga dicabut. Pak Koster juga berjanji memperjuangkan untuk mencabut Permen tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya," tandasnya.
Sayangnya Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra belum bisa dikonfirmasi awak media. Namun, menurut salah satu sumber di internal Organda yang keterangannya bisa dipertanggungjawabkan juga membenarkan soal pungutan Rp200 ribu sudah dihentikan.
Mengingat pungutan dari rekomendasi Organda Bali yang selama ini diakui karena ada SK yang dibuat di internal Organda ternyata tidak bisa diterima sesuai aturan. Jadi apapun alasannya kutipan pungutan Rp200 ribu untuk rekomendasi ijin sewa sudah salah, karena rekomendasi Organda tidak diperlukan dalam pengurusan ijin.
"Syarat pengajuan ijin tidak pernah diatur dalam Undang-Undang harus menyertakan rekomendasi Organda. Apalagi Organda hanya boleh memungut uang untuk iuran anggota. Selebihnya segala bentuk pungutan yang terkait dengan transportasi, Organda tidak punya hak melakukan pungutan apapun. Selama ini Organda hanya pakai SK yang mereka terbitkan di internal, tapi saya tidak tahu sekarang ada pungutan baru lagi," ungkap sumber itu.
Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya, soal isu pungutan tak jelas di Organda Bali juga membuat sejumlah sopir serta pengurus Aspaba gerah. Bahkan Ketua Umum Aspaba, Wayan Sumawa waktu itu mengaku prihatin dengan adanya pemberitaan terkait pungutan Organda Bali untuk rekomendasi ijin angkutan di Dishub Kominfo Bali.
Waktu itu, seluruh pengurus Aspaba mensuport pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyelediki dugaan kasus pungli Organda Bali dan melakukan aksi bersih-bersih di Dishub Kominfo Bali. Sebagai bentuk dukungan ke pihak Kejati Bali, pihaknya mengaku siap memberikan keterangan dan sejumlah bukti-bukti yang mereka miliki selama ini.
Aspaba yang sejak awal menolak GrabCar dan Uber Taxi beroperasi di Bali ini, juga merasa keberatan adanya pungutan Organda Bali sebesar Rp200 ribu persatu rekomendasi ijin angkutan.
Tapi anehnya, ada angkutan yang tidak bayar Rp200 ribu malah bisa lolos dan mendapat rekomendasi dari Organda Bali. Sedangkan bagi anggota Aspaba diharuskan membayar pungutan Rp200 ribu dan jika tidak mau bayar, maka rekomendasi ditahan Organda Bali.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025