Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidak KTR di Kecamatan Selemadeg Nihil Pelanggaran

Rabu, 05 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan.Tim Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) Kabupaten Tabanan kembali melakukan sidak. Kali ini Tim dipimpin oleh Plt. Kabid SDA Satpol PP Kabupaten Tabanan Made Jana.mengawali sidak di Kantor  Desa Perbekel Selemadeg, Rabu (5/10/2016) di tempat ini tidak ditemukan pelanggaran dan sudah terdapat stiker KTR.
 
 
Selanjutnya Tim menyisir beberapa tempat seperti kantor Camat Selemadeg, Kantor UPTD gabungan yaitu dinas  Badan Perikanan,Peternakan, dan  Pertanian dan tidak di temukan Pelanggar hanya saja kurang terdapat stiker KTR (Kawasan Tanpa Rokok) lalu  Tim memberikan Stiker KTR agar masyarakat megetahui bahwa kantor yang terdapat stiker KTR tidak boleh merokok di sembarang tempat.
 
 
Di Kantor UPTD Pendidikan dan Arsip kecamatan Selemadeg , Kantor perbekel  desa  Bajera dan Kantor Puskesmas I kecamatan Selemadeg tidak juga di temukan pelanggar,jadi Perda dan Peraturan Bupati  N0.40 tahun 2014 sudah sangat baik di laksanakan oleh masyarakat khusus nya dikecamatan Selemadeg Kabupaten tabanan. Agar masyarakat mengerti tentang bahaya nya merokok tersebut bagi diri sendiri dan orang lain.
 
 
Selanjutnya Tim KTR menuju SMA Negeri 1 Selemadeg, pada saat Tim datang disambut oleh ibu Ni Luh Putu Suastini,S.P.D ibu selaku Wakil kepala bagian kesiswaan di SMA Negeri 1 selemadeg. Selanjutnya Tim berinisiatif mengumpulkan para guru dan di kumpulkan di ruang Guru SMA negeri 1 Selemadeg,agar bisa di berikan wawasan dan bimbingan kepada para siswa apa itu KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) dan bahaya nya merokok bagi diri sendiri dan oarng lain.
 
 
Made Jana mengatakan bahwa merokok itu bisa menyebabkan penyakit Jantung, kanker getah bening,Penyakit Paru-paru,Impoten dan bagi para wanita bisa menyebabkan kemandulan. Dimana saja tempat yang tidak boleh merokok di area sekolah atau tempat menuntut Ilmu,di area Rumah sakit,Di area Ibadah atau tempat Persembahyangan. Merokok juga samgat tidak baik bagi orang lain sering kali disebut sebagai perokok pasif karena asap yang disebabkan sangat lah berbahaya,bagi yang menghirupnya. (BB)


Berita Terkini