Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mark-up Pesawat Tak Layak, Bupati Ini Salahgunakan Kewenangan

Selasa, 04 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Kasus dugaan mark-up satu unit pesawat jenis Caribou CHD 4A Turbo senilai Rp146 miliar dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua, menemui fakta mengejutkan. 
 
Bagaimana tidak, pesawat itu pemiliknya bukan tercatat atas nama Pemkab Puncak melainkan perusahaan Alfa yang diduga milik keluarga Bupati Puncak Willem Wandik.
 
"Kami menghadap salah satu deputi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 29 September 2016, Kasubdit Produk Aeronautika menjelaskan itu," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Arnold Wendanas, dalam keterangannya.
 
"PT Alfa milik keluarga Bupati Willem. Masyarakat terkejut karena ini pelanggaran menyalahgunakan wewenang beli pesawat pakai uang pemkab tapi atas nama perusahaan. Jadi kalau mau pakai pesawat harus sewa di perusahaan Alfa ini, ada apa sebenarnya?" tandasnya. 
 
Arnold menjelaskan, pemilik hak pesawat berkapasitas 4 ton itu terungkap setelah pihak Kemenhub didatangi dua kali mengaku utusan Pemkab Puncak untuk tujuan mengajukan permintaan surat ijin komersil.
 
Lantas, sambungnya, petugas Kemenhub menolak pengajuan tersebut lantaran sejak awal peruntukan burung besi itu adalah cargo.
 
Dikatakan, sebenarnya Kemenhub tidak dapat mengeluarkan surat izin apapun, mengingat tahun pesawat asal Amerika Serikat ini diproduksi pada 1973 sehingga telah berusia 43 tahun.
 
Permenhub mengatur pesawat yang dapat masuk ke Indonesia untuk pesawat komersil/penumpang maksimal produksi berumur 15 tahun, sedangkan untuk pesawat muatan kargo produksi maksimal berumur 25 tahun.
 
Karena itu, lanjut Arnold, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomir PM 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga (pasal 2 dan 3).
 
"Ini (pesawat-red) sudah tidak layak beroperasi karena usia produksi, landasan pesawat di Ilaga puncak pendek tidak memadai, surat ijin ini keluar karna ada lobi-lobi  tim bupati pada petinggi negara  sehingga terbit surat ijin cargo," ujar Arnold 
 
Diungkapkan, pesawat  itu kini berada di Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak setelah  sebelumnya terbang dari Lapangan Terbang Aminggaru, Ilaga, Puncak.
 
Berdasarkan informasi  yang diterima Arnold,  pihak pilot menolak kembali terbang ke Ilaga karena faktor tua usia pesawat dan lapangan terbang Ilaga yang pendek.
 
"Pilot nggak mau terbang lagi ke Ilaga, jadi sekarang pesawat sudah tidak operasi lagi, ada di bandara Biak. Kami menyesalkan aparat terkait masih menutup mata dalam kasus ini. Cukup sudah rakyat Puncak dibohongin dan dibodohi hanya untuk kepentingan pribadi," tuntasnya.(BB/KBRN).


Berita Terkini