Warga Ini Hendak Gandakan Uang Malah Tertipu Dimas Kanjeng Rp200 Miliar
Sabtu, 01 Oktober 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Muhammad Najemul, warga Makassar, Sulawesi Selatan mengaku menjadi korban penipuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) sebesar Rp200 miliar.
Hal tersebut diungkapkannya saat melapor ke Mapolda Jawa Timur yang menceritakan bahwa uang Rp200 miliar itu milik almarhum ibunya yang telah disetor sejak 2014 lalu. Namun janji uang yang digandakan oleh Taat Pribadi tak kunjung ditepati.
"Total uang yang sudah disetor selama dua tahun sekitar Rp 200 miliar. Janjinya uang itu akan digandakan, tapi sampai saat ini belum juga dipenuhi," ujarnya, Jumat (30/9/2016).
Untuk meyakinkan korban, Dimas Kanjeng memberikan emas batangan dan mata uang asing serta segepok uang yang dibungkus. " Namun ternyata emas dan uang tersebut palsu," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) sebagai tersangka penipuan penggandaan uang. Sebelumnya Taat Pribadi berstatus saksi saat diamankan polisi atas dugaan pembunuhan dua santrinya di Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan keterangan saksi. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Polisi juga menyita barang bukti berupa batangan yang menyerupai emas, perhiasan palsu, mata uang asing palsu dan tumpukan kertas putih yang akan dibungkus, serta beberapa barang buktin lainnya.
"Perhiasan dan batangan emas yang diberikan tersangka kepada korban adalah palsu, begitu juga mata uang asing dan beberapa bungkus uang yang dikatakan uang, juga palsu sehingga menguatkan dirinya dinaikkan statusnya," ujarnya
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan dan otak pembunuhan, polisi juga akan menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025