Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Stres! Dimas Kanjeng Taat Pribadi Malah Nyanyi 'Menghitung Uang'

Sabtu, 01 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Berakit-rakit ke hulu, berenang ke tepian. Sakit-sakit dahulu, susah-susah dahulu, baru kemudian, menghitung uang'.
 
Begitulah nyanyian ala Dimas Kanjeng disela-sela menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Dia tampak fasih 'memplesetkan' lirik lagu Raja Dangdut Rhoma Irama dengan mengganti 'senang kemudian' dengan 'menghitung uang'.
 
 
Mungkin, Dimas menyanyi petikan lagu Raja Dangdut Rhoma Irama itu sebagai penghibur. Setelah ditangkap atas dugaan pembunuhan, masalah lain datang menyusul. Dia dituduh juga melakukan penipuan dengan kedok praktek dukun palsu.
 
Bisa jadi, masalah yang datang tiba-tiba dan terus menambah, membuat tokoh agama ini stres dan memilih bernyanyi sebagai penghibur.
 
 
Seperti diberitakan, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) sebagai tersangka penipuan penggandaan uang. Sebelumnya Taat Pribadi berstatus saksi saat diamankan polisi atas dugaan pembunuhan dua santrinya di Padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan keterangan saksi. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
 
Polisi juga menyita barang bukti berupa batangan yang menyerupai emas, perhiasan palsu, mata uang asing palsu dan tumpukan kertas putih yang akan dibungkus, serta beberapa barang buktin lainnya.
 
"Perhiasan dan batangan emas yang diberikan tersangka kepada korban adalah palsu, begitu juga mata uang asing dan beberapa bungkus uang yang dikatakan uang, juga palsu sehingga menguatkan dirinya dinaikkan statusnya," ujarnya
 
 
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan dan otak pembunuhan, polisi juga akan menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(BB/inilah).


Berita Terkini