Pol PP Gianyar Tertibkan 14 Spanduk Kedaluwarsa
Rabu, 28 September 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Gianyar. Aparat gabungan Pemkab Gianyar yang terdiri dari Sat Pol PP Gianyar, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Gianyar melakukan penertiban 14 buah spanduk di wilayah Gianyar. Penertiban dipimpin Kasat Pol PP Gianyar, Dewa Gde Suartika, Rabu (28/9/2016).
Penertiban terhadap 14 buah spanduk, banner dan baliho di seputar Jalan Dharmagiri, Jalan Astina Utara, Pertigaan Bukit Jati, Jalan Pudak, jalan Sakura dan Pasar Bitera karena melanggar Perda No.12 Tahun 1992, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
“Hari ini kami melakukan penertiban sebanyak 14 buah baliho, spanduk dan banner kadaluarsa di seputaran wilayah Gianyar bersama petugas dari BPPT dan Kesbang Pol Linmas," ungkap Dewar Suartika.
Selain sudah kadaluarsa spanduk yang dipasang juga ada yang dipasang pada pohon perindang, ini tentunya tidak elok dan dapat merusak pemandangan, tegas Dewa Suartika.
Selanjutnya semua baliho dan banner yang telah diturunkan diamankan di Kantor Pol PP Gianyar sebagai barang titipan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025