Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pol PP Gianyar Tertibkan 14 Spanduk Kedaluwarsa

Rabu, 28 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Aparat gabungan Pemkab Gianyar yang terdiri dari Sat Pol PP Gianyar, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Gianyar melakukan penertiban 14 buah spanduk di wilayah Gianyar. Penertiban dipimpin Kasat Pol PP Gianyar, Dewa Gde Suartika, Rabu (28/9/2016).
 
Penertiban terhadap 14 buah spanduk, banner dan baliho di seputar Jalan Dharmagiri, Jalan Astina Utara, Pertigaan Bukit Jati, Jalan Pudak, jalan Sakura dan Pasar Bitera karena melanggar Perda No.12 Tahun 1992, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
 
“Hari ini kami melakukan penertiban sebanyak 14 buah baliho, spanduk dan banner kadaluarsa  di seputaran wilayah Gianyar bersama petugas dari BPPT dan Kesbang Pol Linmas," ungkap Dewar Suartika.
 
Selain sudah kadaluarsa spanduk yang dipasang juga ada yang dipasang pada pohon perindang, ini tentunya tidak elok dan dapat merusak pemandangan, tegas Dewa Suartika.
 
Selanjutnya semua baliho dan banner yang telah diturunkan diamankan di Kantor Pol PP Gianyar sebagai barang titipan.  (BB)


Berita Terkini