Tarik Satu Ranperda, Pemkab Gianyar Ajukan Dua Ranperda Baru
Senin, 26 September 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Gianyar. Ranperda Perubahan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar ditarik dan diberhentikan pembahasannya secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Gianyar. Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar di Gianyar, Senin (26/9/2016). Dalam sidang tersebut juga ditandatangani berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPR.
Bupati Gianyar Anak Agung Bharata, didampingi Wabup Made Mahayastra seusai sidang mengatakan, penarikan ranperda tersebut didasari keluarnya Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat Daerah tahun 2016 secara nasional. Regulasi tersebut mengakibatkan Pemda harus kembali mengkaji ulang ranperda yang telah dibahas berdasarkan PP no 41 sebelumnya.
Wabup Mahayastra menambahkan, keinginan Bupati Gianyar adalah terbentuknya kelembagaan baru, yang akan memberi pelayanan maksimal ke depannya. Perlu ketepatan pelayanan, agar tidak tumpang tindih, dan berdaya guna.”Kita tidak ingin sembarang, tetap mengacu kepada aturan pusat dan menyesuaikan dengan kepentingan di daerah,”kata dia.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajukan dua buah ranperda yakni Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar dan Ranperda Pemerintahan Desa.
Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta mengatakan, pihaknya telah menyetujui secara sah atas penarikan ranperda tersebut. Selanjutnya, untuk kelancaran pembahasan Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Pansus D yang semula membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Gianyar no 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar untuk melanjutkan pembahasan Ranperda yang baru tersebut.(BB)