Pesta Narkoba, Polisi Ini Akhirnya Dipecat Tidak Hormat
Sabtu, 24 September 2016
Baliberkarya.com/ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Seorang oknum anggota Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena terlibat narkoba dan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Sidang kode etiknya sudah dilaksanakan dan diputuskan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan.
Oknum polisi tersebut adalah Briptu Ivan Faisal yang bertugas di Satuan Sabhara. Ivan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, dinyatakan melanggar kode etik Polri karena memiliki senjata api tanpa izin dan tertangkap sedang pesta narkoba di sebuah tempat karaoke Sampit.
Sidang kode etik dilakukan oleh Propam dan Satuan Reserse Narkoba. Sidang itu berjalan tidak terlalu lama dan sudah dibuat putusan.
Selain dihadapkan pada sanksi internal dalam sidang kode etik, Ivan sebelumnya sudah menjalani proses hukum di peradilan umum di Pengadilan Negeri Sampit.
Untuk kasus kepemilikan senjata api secara ilegal, ia divonis tujuh bulan penjara, sedangkan dalam kasus narkoba dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kejadian ini diakui sangat mencoreng citra Polri. Apalagi saat ini Polres Kotawaringin Timur sangat gencar melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hendra meminta seluruh anggota Polri di daerah itu untuk menjalankan tugas secara profesional, modern dan terpercaya. Selain diwajibkan melayani masyarakat secara maksimal, anggota juga harus menjaga nama baik Polri melalui sikap sehari-hari mereka. (BB/inilah)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025