Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Dir Narkoba Kombes Franky
Kamis, 22 September 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ikut mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Direktur Reserse Narkotika Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto.
"Pidananya di Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno di Semarang, Kamis (22/9/2016).
Menurut dia, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Direktur Reserse Narkotika Polda Bali tersebut masih diproses.
Meski diduga melakukan pelanggaran, Dwi meminta azas praduga tak bersalah diutamakan.
Adapun ancaman sanksi yang akan diterima Franky, lanjut dia, selain pengusutan secara pidana juga akan dikenakan pelanggaran kode etik Polri.
Mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut menegaskan tekad kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
"Perintah presiden sudah jelas, Indonesia darurat narkoba," kata Jenderal Bintang Tiga itu.
Bahkan, lanjut dia, kepolisian juga bertindak tegas terhadap anggotanya yang tersangka penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, 126 polisi dipecat dalam lima tahun terakhir karena penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkotika Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto ditangkap petugas Pengamanan Internal Polri atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Franky juga diduga melakukan pemotongan terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2016 yang dialokasikan untuk kepolisian.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025