Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Berizin, Proyek Pembuatan Akses Jalan ‎Menuju Pantai Distop Polisi

Rabu, 21 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Tiba-tiba saja proyek pengerjaan jalan dengan mengurug aliran sungai Yehbuah yang berlokasi di Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dihentikan pihak kepolisian, Rabu (21/9/2016).
 
 
Penghentian sementara proyek tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana dan Kanit 4 Sat Reskrim Polres Jembrana Ipda Made Suharta Wijaya.
 
 
Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengentikan sementara proyek pembuatan jalan yang mengurug aliran sungai Yehbuah tersebut.
 
 
Proyek tersebut dihentikan karena pemilik proyek belum mengantongi izin resmi. Bukan lantaran diprotes oleh warga. "Ini murni kami hentikan sementara karena pemilik proyek belum memiliki izin," ujar Sukasana.
 
 
Menurutnya, lokasi pengurugan sungai untuk akses jalan menuju pantai tersebut terletak persis diperbatasan antara Desa Yehembang dan Desa Penyaringan, Mendoyo.
 
 
Warga dari kedua desa termasuk Perbekel masing-masing tidak ada yang keberatan dengan proyek tersebut, malahan warga mengaku sangat senang karena telah dibuatkan jalan.
 
"Hanya saja pemilik proyek belum memiliki izin. Makanya kita hentikan sementara agar pemilik proyek bisa fokus mengurus izin," imbuhnya.
 
 
Tindakan menghentikan sementara proyek tersebut menurutnya semata-mata untuk membantu pemilik proyek agar dikemudian hari tidak timbul masalah. Mengingat akses jalan yang dibuka ada mengambil tanah milik warga.
 
 
"Kalau sekarang mungkin tidak ada gugatan dari pemilik tanah, tapi siapa tahu dikemudian hari ada tuntutan dari ahli waris makanya kita sarankan untuk buat pernyataan dengan pemilik tanah," papar Sukasana.
 
 
Yang jelas menurut Sukasana, proyek tersebut bukanlah reklamasi seperti informasi yang meredar. Melainkan hanya pembuatan akses jalan menuju pantai dengan mengurug aliran sungai sepanjang lima meter dan lebar sekitar empat meter.(BB)‎.


Berita Terkini