Kapolri Tito Perintahkan Paminal Mabes Periksa Dirnarkoba Polda Bali
Selasa, 20 September 2016
Dok. Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, mengapresiasi Biro Pengamanan Internal Polri (Paminal) yang menangkap Direktur Narkoba Polda Bali, Franky Haryanto Parapat. Frangky diduga memeras dalam 7 kasus narkoba di bawah 0,5 gram.
"Saya apresiasi kepada Paminal dan Propam karena mereka berarti sudah menjalankan perintah saya. Perintah saya dalam beberapa rapat terakhir lebih kurang minggu lalu pada saat gelar operasional, kebijakan saya adalah perang terhadap narkoba," kata Tito di Rumah Sakit Polri, Selasa (20/09/16).
Tito sudah memerintahkan kepada Biro Paminal dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan operasi tertutup. Operasi ini untuk mengawasi anggota dan pejabat kepolisian dalam penindakan kasus narkoba.
"Kalau ada pejabat atau anggota yang tidak memenuhi perintah saya tadi untuk melakukan perang terhadap narkoba, lakukan operasi terhadap mereka," kata Tito.
Juru Bicara Polri, Boy Rafli Amar menambahkan, penangkapan terhadap Franky selanjutnya diselidiki oleh Divisi Propam. Jika terbukti melakukan perbuatan hukum Franky bisa dijerat secara etik dan pidana. "Pasti akan dilakukan penindakan kepada dia," ujar Boy.
Sebelumnya, Dua anggota Propam Mabes Polri hari ini memeriksa Direktur Narkoba Polda Bali, Franky Haryanto. Pemeriksaan dilaksanakan di ruang Propam Polda Bali.
Kapolda Bali, Sugeng Priyanto mengatakan dua anggota pengamanan internal (Paminal) Mabes Polri sudah meminta izin untuk memeriksa Franky Heryanto untuk melakukan klarifikasi kepada Franky Haryanto.
Ia mengatakan dilapori bahwa ada pemotongan anggaran dan ada juga beberapa kasus yang diproses tidak sesuai prosedur. "Kalau saya kalau ada kesalahan di proses sesuai prosedur. Operasi tangkap tangan tidak ada, tetapi terhadap pemeriksaan itu sendiri saya mendukung mekanisme yang ada di Polri," ujarnya.
Kata dia saat ini masih dilakukan pemeriksaan. "Nanti Propam yang akan membuktikan klarifikasi itu terbukti atau tidak ujarnya."
Franky Haryanto diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang sebesar 50 juta di brangkas bendahara satuan. Selain itu, dia juga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang 100 juta kepada pengedar narkoba tersebut. Dan, satu kasus narkoba WNA Belanda dimintai satu buah mobil fortuner tahun 2016.(BB/KBR).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025