Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Resahkan Warga dan Cemari Lingkungan, Pabrik Tahu di Tonja Disegel Satpol PP

Senin, 19 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Keberadaan pabrik tahu dikawasan Jl. Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara meresahkan warga masyarakat sekitar perumahan, karena  pembuangan limbah tahu yang mencemari lingkungan. Dari laporan masyarakat melalui Pengaduan Rakyat Online (Pro Denpasar) Sat Pol PP Denpasar  mengambil tindakan tegas bersama tim gabungan, Senin (19/9/2016) langsung menyegel pabrik tahu yang berlokasi  di Gang Rambutan. Platge penyegelan langsung dipasang Pol PP Denpasar disalah satu bangunan semi permanen pabrik tahu milik Sabariah yang masih berdiri, disamping itu juga terdapat satu pabrik tahu lagi dikawasan yang sama serta telah mendapatkan peringatan dari Pol PP Denpasar bersama tim gabungan dari TNI, dan Kepolisian.

 

“Kami menerima laporan dari masyarakat melaui Pro Denpasar Plus serta telah menindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran satu hingga teguran tiga kepada pemilik pabrik tahu serta telah melakukan tindakan tipiring dengan denda hingga jutaan rupiah kepada Sabariah yang masih membandel beroprasi dan langsung melakukan tindakan tegas penyegelan,” ujar Kasat Pol PP Denpasar I.B Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Denpasar, I Nyoman Gede Sudana. Lebih lanjut Wiradana mengatakan pemilik telah menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran sendiri pabrik tahu yang  telah mencemari lingkungan dengan asap pembuatan tahu dan limbah dibuang kesungai. Pemilik pabrik tahun telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang ijin tempat usaha dan ijin gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang surat ijin usaha perdagangan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Tak terhenti sampai disini pihaknya bersama tim gabungan dan dibantu aparat Kelurahan setempat, Kaling/kadus akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar. Satu tempat yang sama ini juga ada pabrik tahu yang telah kami berikan surat peringatan kedua, dan pemilik usaha tahu Safrudin telah siap untuk melakukan pemberhentian produksi. “Pemkot Denpasar tidak pernah melarang setiap orang dan masyarakat yang akan berusaha di Kota Denpasar, namun tetap memperhatikan lingkungan, dan kawasan masyarakat serta perda-perda yang berlaku di Kota Denpasar,”ujarnya.

 

Sementara Lurah Tonja Ade Indah Sari Putri mengatakan pihaknya bersama kadus /kaling setempat terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan pembinaan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha. Dari keberadaan pabrik tahu dengan lahan yang mengontrak serta telah memanggil pemilik tanah untuk selalu menyikapi pengontrak lahan yang akan berusaha untuk memperhatikan lingkungan sekitar. “Kami tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap keberadaan usaha yang berada dikawasan Tonja,” ujarnya. (BB)


Berita Terkini