Putusan MA, Selamat Tinggal Merek Cap Kaki Tiga
Selasa, 13 September 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham mencoret merek cap kaki tiga, sejak 2 September 2016. Keputusan ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal HAKI, Kemenkumham Fathlurachman di Jakarta.
Menurut Fathkurachman, keputusan mencoret merek cap kaki tiga ini, merupakan bentuk kepatuhan atas perintah pengadilan yakni Mahkamah Agung. Konsekuensinya, siapa pun tidak berhak lagi memakai merek cap kaki tiga itu. "Siapapun tak berhak gunakan merek itu lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, seorang warga negara Inggris yakni Russel Vince menggugat merek cap kaki tiga, milik Wen Ken Drug ke Mahkamah Agung RI. Alasannya, logo kaki tiga yang didirikan di Malaysia pada 1973 dan hadir di Indonesia sejak 1978 digugat, mirip dengan lambang negara persemakmuran Inggris yaitu negara Isle Of Man.
Selanjutnya, MA melalui keputusan Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 juncto Putusan Nomor 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 juncto Putusan Pengadilan Niaga Nomor 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst, membatalkan seluruh sertifikat merek cap kaki tiga milik Wen Ken Drug.
Pihak MA memerintahkan Dirjen HAKI selaku pihak yang turut tergugat, untuk tunduk dan taat kepada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual akibat hukumnya mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Putusan ini diumumkan MA dalam berita resmi merek sesuai dengan UU Merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek cap kaki tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Kuasa hukum Russel Vince, Oktavian Adhar mengatakan, putusan MA juga memerintahkan Dirjen HAKI untuk melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
"Dan, BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan cap kaki tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan cap kaki tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," tandasnya. (BB/inilah)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025