Iya Ampun! Aa Gatot Ternyata Kerap Memaksa Melakukan Seks Sejenis
Sabtu, 10 September 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Korban Gatot Brajamusti berinisial CT menilai penyanyi Reza Artamevia sulit menghilangkan ketergantungan dengan narkoba.
Korban Gatot Brajamusti yang diketahui berinisial CT (tengah) bersama tim kuasa hukumnya melaporkan kasusnya kemarin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum CT, perempuan yang mengaku korban Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Rhony Sapulette, mengatakan, semua perkataan Reza Artamevia terkait coba-coba menggunakan narkoba merupakan kesaksian palsu.
Dikatakan kliennya, lanjut Rhony, Reza merupakan pecandu narkoba. Bahkan CT menilai Reza sulit menghilangkan ketergantungan dengan narkoba.
"Reza itu mengatakan dia hanya korban dan baru coba-coba itu bohong. Reza sudah sangat ketergantungan sama sabu. Perbuatan Reza dan Dewi itu tidak manusiawi sekali," tutur Rhony di Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rhony melanjutkan, jika aspat adalah sabu yang menjadi barang wajib ketika berada di padepokan Aa Gatot. "Iya setiap hari gunakan aspat itu, pokoknya selama di sana (padepokan) selalu dicekoki," tukas Rhony .
Tak hanya itu, Rhony pun menjelaskan, terkait tindakan penyimpangan seksual yang dilakukan Gatot kepada kliennya, ternyata tidak hanya soal pemerkosaan dan persetubuhan. Rhony menyebut Gatot telah memaksa Reza dan CT melakukan hubungan seks sesama jenis.
"Antara Reza dengan klien kami, dilakukan itu, perbuatan seks menyimpang. Juga istrinya itu," kata Rhony.
Sekadar diketahui, Gatot Brajamusti dituding telah memperkosa anak di bawah umur hingga hamil. Korban yang diketahui berinisial CT baru saja melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.(BB/net).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025