Resmi Berstatus WNI, Archandra Kembali Jabat Menteri ESDM? Ini Kata Jusuf Kala!
Kamis, 08 September 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Keabsahan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) telah didapatkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Lantas, Arcandra yang sebelumnya dicopot pada pertengahan Agustus lalu itu, apakah akan kembali menjabat sebagai Menteri ESDM?
“Nanti Presiden yang menjawab itu. Bukan saya,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (8/9/2016).
Pasca-dicopot dari jabatannya, hingga kini posisi Menteri ESDM masih dipegang oleh seorang pelaksana tugas. Posisi itu dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan yang rangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman.
Adapun kepastian status kewarganegaraan Arcandra, disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
“Selamat. Karena memang dasarnya dia orang Indonesia,” ungkap Wapres.
Sementara itu, Kalla enggan berkomentar, saat disinggung soal kemungkinan Arcandra kembali menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Segala macam. Saya bukan peramal,” kata dia.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Yasonna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui pemerintah AS pada 15 Agustus. Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI.
"Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerikanya," kata Yasonna.
Yasonna mengakui, pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Namu,n ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan itu diatur dalam pasal 30 UU yang sama.
"Benar dalam UU dia kehilangan kewarganegaraan, tapi ada tata cara," ucap dia. (BB/tribunnews)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025