1 Aktivis Jadi Tersangka, Polda Bali Kini Kejar Dua Aktivis ForBALI
Kamis, 08 September 2016
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah menetapkan 1 orang tersangka yakni I Gusti Putu Dharmawijaya dalam penurunan bendera Merah Putih saat demo tolak reklamasi, Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini tengah mengejar dua orang aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI).
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto menyatakan pihaknya pertama ia sedang mengejar seorang aktivis ForBALI dengan akun Twitter@banaspati2001.
Melalui akun tersebut, kata Sugeng, aktivis ForBALI itu menulis kata-kata "Indonesia sudah mati! Pancasila Was Dead! Sembari memajang foto dirinya yang tengah hormat kepada bendera ForBALI.
"Dia juga me-retweet tulisan akun@bali_merdeka yang menuliskan "Ormas ormas di Bali bersatulah membela Bali! Kelak kalianlah yg menjadi "tentara" bagi Bali," ucap Sugeng, saat memberi keterangan resmi, Kamis (8/9/2016).
Sugeng mengaku, saat ini institusinya sedang melakukan penyelidikan siapa sesungguhnya pemilik akun @banaspati2001 tersebut. "Kita sedang lakukan penyelidikan. Kita ingin klarifikasi, apa maksudnya dia menulis begitu," jelas Sugeng.
Selain memburu pemilik akun @banaspati2001, Sugeng memaparkan jika Polda Bali juga tengah mengejar seorang aktivis ForBALI lainnya berinisial IMJA berkaitan dengan aksi penurunan Sang Saka Merah Putih saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu.
"Dia sudah kabur dari rumahnya. Dia tidak berani. Melalui kesempatan ini saya mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempermudah pemeriksaan dia," pinta Sugeng.
Sugeng mengakui jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan tak bersalah, maka mekanisme lanjutan dari kepolisian adalah membebaskan IMJA dari tuntutan hukum.
"Kalau tidak terbukti, tentu ada mekanismenya. Sekali lagi kami imbau agar dia mau menyerahkan diri," tegas Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali telah menangkap dan menetapkan satu orang aktivis ForBALI, I Gusti Putu Dharmawijaya sebagai tersangka atas kasus penurunan bendera Merah Putih pada aksi 25 Agustus di Gedung DPRD Bali. Dharmawijaya dijerat dengan pasal 24 dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025