Polda Bali Bebaskan Aktivis ForBALI, ‎Kasus Hukum Tetap Berjalan
Kamis, 08 September 2016
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Salah seorang aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) I Gusti Putu Dharma Wijaya yang sebelumnya ditangkan akhirnya dibebaskan pihak Polda Bali.
Meski telah dibebaskan pihak Polda Bali, namun proses hukum terhadap Dharma Wijaya tetap berjalan dan wajib memenuhi panggilan lanjutan.
Dharma Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 24 a junto pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atas aksinya menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali 25 Agustus lalu.
Awalnya, Sekitar pukul 02.55 WITA Dharma Wijaya keluar dari Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Sorak sorai ratusan massa yang dari tadi menunggu di jalan raya depan Polda tampak gembira.
Kuasa hukum Dharma Wijaya, Made Suardana menyatakan kasus hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan. Namun, Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Mari kita antar Dharma Wijaya pulang ke rumahnya," kata Suardana di Mapolda Bali, Kamis dini hari (8/9/2016).
Pasca dibebaskan, massa pun akhirnya konvoi menggunakan sepeda motor mengantar Dharma Wijaya pulang ke rumahnya.(BB)