Kasus Senpi Gatot Brajamusti, Putu Ary Suta Hari Ini Diperiksa Polisi
Rabu, 07 September 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, memastikan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Putu Gede Ary Suta akan datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu(7/9).
Kedatangannya, terkait penyidik tentang asal usul kepemilikan senjata api, beserta ratusan peluru milik Gatot Brajamusti. Budi mengatakan, Ary akan datang sekira pukul 08.00 WIB.
"Penyidik Subdit Resmob akan BAP saudara AS, karena tadi sudah confirm yang bersangkutan akan datang," kata Budi saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, semisal Ary tak dapat menunjukan surat terkait kepemilikan senjata api Gatot, Ary tak akan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Sebab penetapan tersangka tersebut nantinya kewenangan dari penyidik setelah melakukan gelar perkara. "Pokoknya sesuai dengan Pasal 184 KUHP," ujar dia.
Budi mengatakan, kemungkinan, Ary tidak akan sendiri memenuhi panggilan penyidik. Melainkan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, kepada polisi Gatot mengaku jika senjata api yang ditemukan di kediamannya didapat dari Ary. Gatot juga sempat berkilah, jika senjata api itu karena kebetulan dirinya merupakan Anggota Perbakin.
Diketahui, penyidik sebelumnya telah memanggil Ary, bersamaan dengan pemanggilan Gatot, kemarin. Namun, melalui surat, Ary meminta pengunduran waktu dengan alasan sakit. Ary meminta untuk diagendakan ulang pada Rabu (7/9/2016).
Jika terbukti ilegal, penyidik akan menjerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025