Nah Lo! Bersiul Goda Wanita Akan Dihukum dan Ditahan
Kamis, 01 September 2016
google_images
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Internasional. Kepolisian Kota Nottingham, Inggris tengah, baru-baru ini menetapkan tindakan menggoda perempuan semisal bersiul atau segala macam godaan yang tak diinginkan sebagai tindakan kriminalitas.
Dasar bagi langkah itu adalah peraturan mengenai kejahatan berdasar kebencian atau hate crime, demikian lansir BBC, Kamis (1/9/2016).
Kepala kepolisian Nottingham, Sue Fish, menyatakan bahwa pihak kepolisian mulai merekam kejahatan berdasarkan misogini atau anggapan yang merendahkan perempuan.
"Ini merupakan kejahatan atau peristiwa ketika korbannya merasa hal itu terjadi disebabkan karena mereka perempuan," kata Sue.
Misogini diharapkan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya dengan aturan kejahatan berdasar kebencian.
Kejahatan berdasar kebencian merupakan tindak pidana yang dianggap dilakukan berdasarkan prasangka terhadap identitas seseorang seperti disabilitas, identitas jender, ras/etnis, agama/kepercayaan, dan orientasi seksual.
Menanggapi kebijakan ini, Melanie Jeffs selaku manajer lembaga advokasi perempuan Women's Centre di Nottingham, menyambut dengan gembira.
"Dengan memahami hal ini sebagai kejahatan berdasarkan kebencian, akan membantu orang melihat seriusnya masalah ini dan semoga mendorong perempuan untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada mereka," kata Jeffs.
Kepolisian Nottingham dalam tiga bulan terakhir mencatat 22 kasus kejahatan berdasar kebencian. Dari 22 kasus itu, sebanyak dua orang telah ditahan.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025