Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tolong Waspada! Wabah Prostitusi Gay Kini Sasar Anak-Anak

Kamis, 01 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi gay dengan korban anak di Bogor, Jawa Barat.
 
"Tidak sedikit komunitas para gay berkembang dan menyasar anak sebagai korban. Bahkan kemudian ada komunitas anak, salah satunya komunitas gay brondong yang berada di Bogor ini," kata Niam.
 
Dirinya prihatin dengan operasi tangkap tangan yang berhasil mengamankan tujuh orang, bahkan masih ada yang berseragam SMP.
 
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi alarm mengenai ancaman serius kejahatan seksual yang bentuknya semakin beragam, termasuk homoseksualitas dan gay berbayar.
 
Berdasarkan pengembangan penyidikan, korban mencapai 99 orang dari satu germo. "Ini jumlah yang sangat fantastis. Fakta ini perlu membangkitkan kesadaran kolektif kita bahwa ancaman kejahatan seksual itu sudah sangat serius," jelasnya.
 
KPAI melihat anak-anak yang menjadi korban harus segera memperoleh rehabilitasi dan pemulihan agar tidak terus dalam kemenyimpangan seksual.
 
Anak yang diamankan secara umum dalam kondisi sehat dan merupakan laki-laki sejati, tetapi karena lingkungan kemudian yang bersangkutan terjerumus dalam penyimpangan.
 
Untuk itu, perlu langkah cepat untuk pemulihan agar tidak terus dalam penyimpangan. Jika tidak ditangani serius, korban potensial untuk menjadi pelaku.
 
Menurut dia, germo yang menjadi pelaku serta kaum gay yang menjadi pelanggannya perlu dikenakan pasal 81 Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara minimal 10 maksimal 20 tahun.
 
Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu sehingga terpenuhi unsur untuk pemberatan. Pencabul harus dikejar.
 
"Ini ada semacam manajemennya. Jaringan dan sindikatnya harus dibongkar," tambahnya.(BB/inilah).


Berita Terkini