Simpan Senpi, Gatot Brajamusti Juga Kena UU Darurat dan Satwa
Senin, 29 Agustus 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Rumah Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digeledah polisi, hari ini Senin (29/8/2016).
Tidak hanya sabu dan peralatan isapnya, beberapa satwa, senjata api, dan amunisi, diamankan.
Gatot terancam terkena UU Darurat Nomor 12/1951 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Barang bukti yang diamankan di rumah Aa Gatot, sapaan Gatot Brajamusti:
1. Barang bukti terkait dugaan kepemilikan dan Penyalahgunaan psikotropika jenis sabu:
- 30 jarum suntik
- 9 buah bong sebagai alat hisap sabu
- 7 buah cangklong sbg alat hisap sabu
- 39 buah korek
- 1 bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram
2. Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan amunisi/ UU Darurat:
- Amunisi 3 kotak
- 765 browning/ 32 auto
-1 buah senpi jenis glock 26
-1 buah senpi jenis walther
-1 buah sangkur dan holder
-8 butir amunisi
-500 butir amunisi 9mm
-3 buah kotak amunisi 9mm
- 1 Kotak Amunisi fiochini 32 auto
3. Barang bukti terkait perlindungan satwa:
- 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset
- 1 ekor burung elang jawa.
Barang bukti terkait psikotropika diserahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka Gatot dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (29/8/2016). (BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025