Lagi, Satpol PP Segel 2 Toko Modern
Jumat, 26 Agustus 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sebelumnya menyemprit 3 toko modern tanpa ijin beberapa waktu lalu, Jumat (26/8/2016) Satpol PP Kota Denpasar kembali menyegel 2 toko modern yang beroperasi tanpa ijin. Kasat Pol PP IB Wiradana mengatakan penyegelan 2 toko modern ini karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya toko modern yang beroperasi tanpa ijin.
2 toko modern tersebut berlokasi di JlnBuluh Indah dan Jln.Sidakarya. Dengan melibatkan tim penertiban toko modern terpaksa menyegel 2 toko modern supaya tidak melakukan operasional sebelum melengkapi dengan ijin ijin yng diperlukan. “ Saya meminta agar tidak buka usaha dulu sebelum ijin lengkap,” kata Wiradana.
Denpasar belakangan ini memang kembali diserbu dengan munculnya toko toko modern baik yang berjaringan maupun non jaringan. Namun demikian Pemkot Denpasar melalui Sat Pol PP tampaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Sesuai dengan Perwali no 9 Tahun 2009 memang sudah mengatur dan membatasi tentang pendirian toko modern baru diluar kuota yang telah ditetapkan yakni sebanyak 295. Menurut Wiradana pihaknya tidak bermaksud untuk melarang investasi yang masuk ke Denpasar tetapi hendaknya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025