Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bea Cukai Gagalkan Paket Isi Narkoba dari Eropa

Kamis, 25 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Kalimantan Timur berhasil memutus peredaran narkoba antarnegara. Kali ini, modus yang digunakan tersangka memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia adalah dengan menggunakan kiriman paket non Express Mail Service (EMS) yang dikirimkan dari Eropa.

 

Deni Surjantoro, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai menyatakan tersangka memesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut melalui sebuah website dengan menggunakan handphone milik tersangka. Dari web yang diketahui berbasis di Eropa tersebut, tersangka memesan sejumlah ekstasi. 

 

"Penjual kemudian mengirimkan paket tersebut melalui jasa kurir reguler dikemas dalam sebuah plastik kedap udara dan diletakkan di dalam kartu ucapan serta diberi amplop," ujar Deni di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

 

MI, pria berumur 39 tahun, merupakan tersangka dalam kasus ini. Penindakan terhadap tersangka dilakukan di daerah Sungai Kujang, Kota Samarinda. 

 

Dalam penindakan yang dilakukan Bea Cukai dan BNPP Kalimantan Timur diperoleh barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Inex sebanyak 19 butir seberat 08,49 gram, 1 unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk memesan narkoba, 1 paket amplop pengiriman yang berasal dari negara Belanda, serta 1 lembar resi penerimaan POS Besar Indonesia di Samarinda.

 

Barang bukti berupa narkotika berjenis inex kita kirimkan ke Jakarta untuk diteliti di laboratorium milik Bea Cukai, selanjutnya hasil pemeriksaannya digunakan sebagai barang bukti pendukung tangkapan ini, pungkas Deni.

 

Barang terlarang yang dikirim melalui paket ini sudah diatensi oleh Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru sebagai ekstasi. Namun karena tujuan pengiriman barang non EMS tersebut adalah kota Samarinda, maka kewenangan penindakan barang tersebut diserahkan ke unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur setelah sebelumnya dikoordinasikan dengan Unit P2 di Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Jakarta, serta BNN.(BB/inilah).


Berita Terkini