Razia Gabungan Jaring Angkutan Online dan Berplat Luar Bali
Selasa, 23 Agustus 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com - Badung. Sesuai hasil rapat di Dishub Bali seluruh instansi turun langsung melakukan penertiban yang dipimpin langsung Kabid Pajak Dispenda Bali, Dewa Putu Mantera, SH.MH. bersama Kabid Darat Dishub Bali I Nyoman Dawan Arya, SH.MH. Kasatpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana, Kasatlantas Poltabes Denpasar, Kompol I Nyoman Nuryana dan Kabag Operasional PT Jasaraharja A. Sumaryo.
Hasilnya, Dispenda berhasil menertibkan kendaraan dalam daerah sebanyak 9 unit kendaraan beroda empat, sedangkan dari luar daerah atau berplat luar Bali sekitar 46 unit kendaraan, termasuk angkutan yang dipakai bergabung dalam aplikasi online Grab, Uber, dan GoCar.
Sementara itu, dari Dinas Perhubungan menertibkan 16 angkutan dengan 5 kendaraan tidak diuji keur dan sisanya 11 angkutan tanpa ijin yang langsung ditilang dengan menyita dokumen surat kendaraannya, seperti dari angkutan Hotel Bali Garden dan Hotel Harry'S, karena tidak punya ijin angkutan beserta puluhan angkutan ilegal yang diduga memakai aplikasi Grab, Uber dan GoCar juga langsung diberangus dan ditertibkan petugas gabungan.
Kabid Pajak Dispenda Bali, Dewa Putu Mantera bersama PPNS Dishub Bali, Ketut Subagiarta menjelaskan Penertiban secara sinergi Dispenda, Dishub, Pol PP, PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian. "Membangkitkan kembali masyarakat yang belum terdaftar maupun lewat agar segera dibayarkan pajaknya. Termasuk plat luar akan dicek berapa lama di Bali agar di baliknamakan," Dewa Mantera saat ditemui usai razia gabungan, Selasa (23/8/2016).
"Semua pemilik kendaraan berplat luar bali, agar segera memdaftarkan kendaraannya di Bali. Pemantauan juga dilakukan utk kendaraan kendaraan ber-plat angkutan umum, dimana kendaraan kendaraan tsb adalah kategori kendaraan yg mendapatkan subsidi pajak.
"Semua pemilik kendaraan luar bali agar segera didaftarkan di Bali. Termasuk plat angkutan umum yang menetapkan pajaknya berkatagori mendapatkan subsidi atau tidak akan dipantau juga disini," imbuhnya.
Menurut Dewa Mantera, usai razia akan trus dievaluasi UPT Samsat Badung untuk ditindaklanjuti ke alamat-alamat wajib pajak yang memiliki kendaraan plat luar, seperti para pemilik hotel termasuk kendaraan pribadi. "Jika angkutan luar daerah kita data berapa lama sudah di Bali dan harus segera dibaliknamakan jika beroperasi terus menerus di Bali. Kita bersinergi dengan Dishub untuk menertibkan," tegasnya.
Lebih jauh Dewa Mantera mengaku Dishub Bali menertibkan dari perijinan jika dibiarkan tidak ditertibkan seperti itu maka berpengaruh besar terhadap pajak yang diterima oleh daerah. Sehingga hanya angkutan yang memenuhi syarat perijinan yang diberikan subsidi pajak. Dan jika tidak memenuhi syarat perijinan dilarang beroperasi sebagai angkutan umum dan berfungsi sebagai kendaraan pribadi.
"Agar subsidi pajak tepat sasaran terhadap kendaraan umum yang memenuhi perijinan. Jika tidak, kita akan tertibkan dan ditetapkan sebagai kendaraan pajak pribadi," ancamnya.
Pada kesempatan yang sama, dan atas seijin Kasatpol PP, Kasi Penegakkan Hukum Satpol PP Propinsi Bali Ketut Pongres menegaskan, kendaraan angkutan barang yangg telah melewati umur kendaraan lebih dari 10 tahun, juga ditindak dalam operasi tersebut.
"Bersama Dispenda akan didata. Kalo angkutan online masalah perijinan di Dinas Perhubungan dengan sosialisasi Perda 6 tahun 2016 tentang penyelenggaran lalu lintas angkutan jalan. Terhadap mereka yang melanggar angkutan online ini ditindak tegas Dinas Perhubungan bersama Satpol PP," tandasnya.
"Sanksi sudah banyak pemilik angkutan yang melanggar dibawa ke pengadilan. Pemerintah sudah terapkan aturan yang mesti diikuti oleh angkutan beraplikasi online," tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Poltabes Denpasar, Kompol I Nyoman Nuryana mengaku razia gabungan akan terus dilakukan rutin dan langkah tegas terkait pengandangan seperti di DKI dikandangkan. Tindakan pengandangan itu, kata Nuryana, menggunakan taktik ATM (amati, tiru, modifikasi), karena sekarang masih tahap sosialisasi dan setelah itu nantinya akan lebih ditindak tegas.
"Langkah tegas dari kita jika pelanggaran pajak didenda dan melanggar dari kepolisian akan ditilang. Kita bahas dengan instansi terkait pengandangan angkutan online. Kita modifikasi lagi seperti di DKI dikandangkan. Tindakan pengandangan itu kita sesuai ATM (amati, tiru, modifikasi)," pungkasnya.(BB)