Bunuh Polisi Polsek Kuta, Sara Conor Warga Australia Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 20 Agustus 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar, Dituduh sebagai pelaku pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa, anggota polisi Polsek KutaSara Conor perempuan warga Australia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Sara yang merupakan kekasih David Taylor yang saat ini juga diperiksa penyidik Polresta terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka perempuan asal negeri Kangguru itu lantaran didukung oleh keterangan para saksi, alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Sara diperiksa dengan 16 pertanyaan dengan waktu kurang lebih sekitar 8 jam.
Pengacara Sara, Erwin Siregar ia mengaku pihaknya dihubungi oleh Konsulat Australia pada Jumat (19/8/2016) malam, untuk mendampingi Sara dalam kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa setelah Sara Conor dan David Taylor dituding sebagai terduga pelakunya.
Menurut Erwin, saat diperiksa pada hari ini (Sabtu 20/8), Sara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, ada sekitar 16 pertanyaan tadi diperiksa, namun belum masuk ke materi ya. Masih seputar jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain aja di pantai, itu aja," ucap Erwin di Polresta Denpasar, Sabtu (20/8/2016) malam.
Sara juga ditanya berapa banyak minum bir menurutnya sekitar 5 bir Sara minuman beralkohol itu. Sara diketahui minum sejak datang di airport, di restaurant di jalan dan di Pantai Legian Kuta bersama David kekasihnya asal Inggris.
"Total mungkin satu, satu, satu ya itu di airport, jalan, restauran saya gak tau ya mungkin saja lebih dari satu dan di minum di Pantai bersama David," jelasnya.
Pasca ditetapkannya Sara sebagai tersangka, ia dijerat tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 KUHP. Sampai saat ini, Sara belum dikenai pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP.
"Pasal 338 maksimum 15 tahun, 351 ayat 3 7 tahun," tandasnya seraya menambahkan, pihaknya hanya mendampingi tersangka Sara sementara terduga David belum ia tangani. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025