Polisi Amankan Burung 'Rangkong‎' Langka dan Dilindungi
Senin, 15 Agustus 2016
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran buser Polres Jembrana berhasil mengamankan seekor burung Rangkong yang dipelihara warga tanpa dilengkapi dukumen.
Burung tersebut merupakan burung langka dan dilindungi yang dipelihara oleh Wayan JG (49) asal Banjar Nusasakti, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana.
"Kami berhasil mengamankan burung langka tersebut karena ada informasi dari warga yang mengatakan ada warga yang memelihara burung langka," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Senin (15/8/2016) .
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan lidik dan ternyata di rumah milik Wayan JG kedapatan memelihara seekor burung rangkong yang ditempatkan pada kandang di depan rumahnya.
Kemudian Wayan JG dan barang bukti seekor burung diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 4 UURI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman paling lama setahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 50 juta.(BB)