Korupsi BBM Bersubsidi, Mantan Kadis Perindagkop Ayu Ardini Dihukum 4 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2016
google_images
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana hari ini melakukan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini terkait kasus Korupsi BBM Bersubsidi.
Ni Made Ayu Ardini datang kooperatif ke Kantor Kejari Negara setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Negara, Selasa 2 Agustus lalu.
Kasi Pidsus Kejari Negara, Suhadi mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan Putusan Kasasi MA nomor 2017 K/Pidsus/2015 dengan Hakim Ketua Artidjo Alkostar dari PN Tipikor Denpasar Senin 1 Agustus lalu.
Selanjutnya Kejari mengirimkan surat pemberitahuan terkait eksekusi itu kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU mengajukan kasasi atas putusan PN Tipikor Denpasar yang menyatakan terbukti melakukan pidana tetapi bukan pidana korupsi.
Putusan Kasasi ini memutuskan terbukti pidana korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Petikan putusan Kasasi kami ketahui bulan Juli lalu, dan awal Agustus ini kami baru menerima pemberitahuan dari PN. Yang bersangkutan, sudah kooperatif datang hari ini," ujar Suhadi, Kamis (4/8/2016).
Informasi yang didapat, Ardini datang di Kejari Negara pukul 13.15 Wita dan langsung menuju ruang Pidsus. Selama di ruang tersebut, Ardini menandatangani Berita Acara Eksekusi dan membayar kekurangan denda senilai Rp 4 juta dari Rp 200 juta. Hingga sekitar pukul 15.00 Wita Ardini digiring menuju Rutan Negara.
Sebelumnya, terdakwa telah menyetor Rp 196 juta dan menjalani tahanan kota selama persidangan. Lamanya tahanan kota itu, lanjut Suhadi, sudah dikirim ke Rutan sebagai bahan perhitungan.
Kasus BBM Bersubsidi ini terkait pemberian izin penggunaan BBM solar bersubsidi kepada UD yang dimiliki terdakwa lain, Made Sueca Antara yang juga anggota DPRD Jembrana.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut, UD membeli solar bersubsidi untuk melakukan produksi pengolahan sabut kelapa.
Made Ayu Ardini ditetapkan tersangka sebagai pihak yang memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD tersebut. Sementara Sueca Antara selaku penerima manfaat atas rekomendasi tersebut karena posisinya sebagai pemilik UD.(BB).