Pemilik Galian Diwajibkan Perbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak
Kamis, 04 Agustus 2016
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Pasca penyetopan aktivitas galian C yang berlokasi di Banjar Sekar Kejula dan Banjar Munduk Angrek, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, oleh aparat terkait lantaran menuai protes dari warga, hari ini dimediasi di Kantor Desa Yehembang Kauh.
Mediasi ini dipimpin oleh Camat Mendoyo I Komang Agus Adinata, dihadiri oleh Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi, Kadis PU Jembrana, Kadis Perhubungan Jembrana, Kapolsek Mendoyo, Danramil Mendoyo, Perbekel Yehembang Kauh Ketut Mustika, Perbekel Yehembang I Made Semadi dan tokoh masyarakat serta dua orang pemilik galian.
Dalam mediasi tersebut, warga sempat mengeluarkan keluh kesah dan unek-uneknya yang sangat keberatan dengan aktivitas galian C tersebut, lantaran dinilai merusak jalan kabupaten yang menghubungkan dua desa yakni Desa Yehembang Kauh dengan Desa Yehembang.
"Kesimpulan dari mediasi itu, pemilik galian wajib memperbaiki jalan segera. Terutama lubang-lubang kecil di sepanjang jalan harus di tambal karena itu menimbulkan kerawanan lalu lintas," kata Perbekel Yehembang Kauh Ketut Mustika, Kamis (4/8/2016).
Pemilik galian, lanjut Mustika, juga wajib memenuhi ketentuan, terutama mengenai ambang batas tonase truk pengangkut material disesuaikan dengan batas maksimal kekuatan jalan.
Truk-truk pengangkut material, menurut Mustika, juga diwajibkan menutup baknya agar debu material galian tidak berterbangan atau berhamburan mengganggu warga serta lingkungan sekitar.
Yang terpenting, tegas Mustika, adalah aktivitas galian C belum diijinkan beroperasi jika pemilik galian belum memperbaiki jalan.
"Kalau hanya sekedar penataan boleh-boleh saja, tapi untuk mengangkut material galian dengan truk belum diijinkan jika jalan belum diperbaiki," tegasnya.
Terhadap tuntutan tersebut kedua pemilik galian, yakni Dek Te, asal Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Mendoyo dan Ketut Awan asal Kelurahan Sangkar Agung, Jembrana telah menyatakan kesanggupannya dan telah membuat surat pernyataan di hadapan aparat dan warga yang kesal.(BB).