Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gara-gara Nomor HP Cantik Seharga Rp12 Juta, Pria Ini Dihukum. Ini Alasannya!

Rabu, 03 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

beritajatim

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Ifan Polomarto, warga Lebak Arum Surabaya menjalani sidang lanjutan di ruang Sari dua Pengadilan Negeri Surabaya karena ulahnya yang nekad mencuri nomer HP cantik milik sebuah profider.

 

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko ini menghadirkan saksi Ariska, salah satu kasir di profider tersebut. Dalam keterangannya, Ariska menyatakan terdakwa melakukan aksinya pada 18 Mei 2016. 

 

Saat itu terdakwa berpura-pura meminta kartu miliknya dibuka blockernya dan membeli kartu perdana seharga Rp 250 ribu.

 

"Namun setelah saya masuk ke ruangan sebelah untuk menyetor data penjualan, laptop saya bergeser dan setelah dicek, ternyata nomer cantik milik XL hilang didata, sedangkan harga nomer cantik tersebut mencapai Rp 12 juta,"ucap saksi Ariska.

 

Pada hakim, terdakwa mengaku mencuri nomer cantik tersebut untuk koleksi. "Kalau buat koleksi nomer cantik, jangan mencuri, beli dong," ujar Hakim Bayu.

 

Atas perbuatannya, terdakwa oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Darwis dijerat pasal 363 tentang pencurian ITE.

 

Dalam dakwaan JPU terungkap, peruatan terdakwa dilakukan pada 18 Mei 2016 terdakwa mendatangi counter sebuah provider untuk membeli kartu perdana dengan nomer 081930093000, di saat kasir Ariska lengah dan laci meja tidak terkunci terdakwa leluasa mengganti kartu seharga Rp 250 ribu tersebut ke nomer cantik XL 087777888888 seharga Rp 12 juta.

 

Secara otomatis nomer perdana cantik tersebut masuk ke data kartu perdana yang baru dibeli terdakwa, lantaran terdakwa leluasa mengakses komputer pegawai milik provider.(BB/inilah).


Berita Terkini