Terungkap! Begini Proses Tersangka Sujana Bunuh Korban Luh TR Lantaran Tak Sanggup Bayar Kencan
Senin, 01 Agustus 2016
suaradewata
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Kasus pembunuhan menggemparkan yang diduga korbannya cewek orderan atau CO berinisial Ni Luh TR (24) dengan tersangka tunggal I Komang Arim Sujana (23), hari ini Senin (01/08/2016) menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan.
Rekonstruksi yang di gelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Wisma Warta di Jalan Pidada VI, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara ini dilakukan untuk mengetahui cara tersangka menghabisi teman kencannya tersebut.
Selain menghadirkan tersangka Komang Arim Sujana, dalam reka ulang kejadian ini juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sopir taksi beserta kendaraan taksinya di TKP. Reka ulang itu dimulai dari peristiwa berdarah di kamar, dilanjutkan dihalaman hotel, hingga tersangka menaiki motor dan menumpang taksi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 adegan yang diperankan tersangka dalam rekonstruksi ini. Awalnya, kata Wisnu, diagendakan hanya mengungkap 66 adegan. Namun, situasi di lapangan berubah mengalami penambahan sekitar 70 adegan.
"70 adegan itu diperankan saksi dan tersangka, dan korban diperankan oleh pemilik wisma, Puspita Sari Dewi. Tujuan rekonstruksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Menurut Wisnu, rekontruksi ini juga untuk memperagakan adegan demi adegan mulai dari tersangka Komang Arim Sujana memesan taksi untuk dicarikan teman kencan hingga adegan pelaku membunuh korban. Dan dari 70 adegan itu tersangka Komang Arim Sujana menghabisi nyawa korban Ni Luh TR pada adegan ke 25 dengan cara dicekik.
"Pada adegan ke 25 kejadian pencekikan korban oleh tersangka dengan cara menggunakan jari tangan tersangka saat mereka berada dikamar," jelasnya.
Terkait motif pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut, Wisnu mengaku jika tersangka diduga terdesak akibat kebutuhan ekonomi.
"Motifnya tersangka pengen hubungan badan tapi tidak punya uang. Dan untuk memenuhi kebutuhannya tersangka mengambil harta korban baik uang dan perhiasan korban," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Ni Luh TR ditemukan tewas di kamar nomor 5 di Wisma Warta Puspita, Jalan Pidada VI, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, pada Rabu pagi (20/07/2016). Korban belakangan diketahui anak salah satu anggota DPRD Karangasem berasal Desa Tiga, Susut, Bangli.
Korban diketahui tewas dicekik oleh teman kencannya yang kini jadi tersangka Komang Arim Sujana. Diduga korban dihabisi lantaran tersangka tak sanggup membayar korban untuk berkencan yang tarifnya nilainya jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka Komang Arim Sujana kini dijerat dengan pasal 338 dan 365 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(BB).