Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cabut Larangan Gubernur Bali, Surat Organda Bali Gagal Total

Senin, 01 Agustus 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Rencana Organda Bali untuk meminta Gubernur Bali mencabut Surat Larangan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terkait operasional angkutan online berbasis Grab, Uber dan GoCar di Bali akhirnya gagal. Bahkan, kabarnya surat yang dilayangkan Organda Bali dibatalkan alias gagal karena tidak jadi dikirim ke Kantor Gubernur. 
 
Hal itu disampaikan oleh Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM yang mengakui belum pernah ada surat dari Organda Bali terkait pembatalan Surat Larangan Gubernur No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 yang melarang Operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali. 
 
"Tidak ada surat dari Organda Bali. Padahal sudah berjanji menyerahkan surat ke Gubernur. Ternyata surat itu tidak ada," ucapnya di Denpasar, Senin (1/8/2016).
 
Mantan Kabid Jibang Dishub Bali itu menegaskan jika meskipun ada surat Organda Bali yang ingin mencabut surat larangan Gubernur tidak bisa langsung menganulir larangan tersebut. Mengingat sampai Oktober nanti sudah berlaku PM No.32 tahun 2016, sehingga sampai aturan itu berlaku tetap mengacu surat larangan Gubernur Bali. 
 
"Meskipun PM 32 sudah berjalan, operasional angkutan online juga harus berbadan hukum disini. Jika tetap beroperasi kita akan tindak tegas," tegasnya.
 
Dishub Bali, kata Nengah Dawan, sudah mengirimkan surat tembusan ke seluruh kabupaten/kota se-Bali untuk menertibkan angkutan online di wilayahnya. Jadinya seluruh Dishub kabupaten/kota wajib mengamankan larangan Gubernur tersebut. 
 
"Angkutan online agar ikut ditertibkan di kabupaten/kota dengan melarang angkutan online di daerahnya tersebut. Dishub se-Bali ikut membantu karena provinsi kan terbatas tenaganya. Jadinya mereka wajib mendukung larangan Gubernur," tandasnya.
 
Selain itu, dalam waktu dekat Dishub se-Bali bersama pihak terkait lainya akan terus rutin melakukan penertiban operasional angkutan Grab, Uber dan GoCar. Setelah surat dilayangkan dikatakan seluruh Dishub se-Bali sudah mendukung untuk melakukan razia gabungan. 
 
"Setiap operasi gabungan mereka akan dilibatkan. Setiap hari kita akan tertibkan. Selain operasi gabungan juga Dishub juga ikut menertibkan secara rutin diwilayahnya. Jadwalnya sudah ada, kita terus tertibkan. Termasuk menindaklanjuti baliho atau reklama Grab dan Uber di Bandara Ngurah Rai yang sudah diatensi oleh SatPol PP Bali berkoordinasi dengan Kabupaten Badung dan Denpasar," ungkapnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Organda Bali yang ngotot seolah ada kepentingan terselubung memuluskan angkutan berbasis aplikasi online Grab, Uber, dan GoCar beroperasi secara ilegal di Bali, ditolak mentah-mentah wakil rakyat di DPRD Bali.
 
Penolakan secara tegas terhadap angkutan berbasis aplikasi online itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama saat bertemu Ketua Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B) Ketut Witra bersama Sekretaris, Nyoman Kantun Murjana. 
 
Menurut Mantan Bupati Tabanan dua periode itu, berdasarkan kajian dan aspirasi sebagian besar sopir di Bali yang dibubuhi tanda tangan seluruh tokoh adat baik kelian adat maupun bendesa adat bahwa intinya tidak bisa diterima begitu saja angkutan berbasis online seperti Grab, Uber, dan GoCar apalagi mereka belum berbadan hukum dan melanggar aturan yang ada selama ini.(BB).


Berita Terkini