Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Inilah Alasan Eksekusi 10 Terpidana Mati Ditangguhkan Ditembak

Jumat, 29 Juli 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi mati tahap tiga, di Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB.

 

Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang awalnya masuk daftar eksekusi, Kejagung mengeksekusi mati empat terpidana.

Prasetyo mengatakan, penangguhan eksekusi bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, yuridis dan non yuridis.

 

Pada eksekusi mati tahap dua, hal itu juga terjadi.Pemerintah Filipina meminta eksekusi terpidana mati atas nama Mary Jane Veloso ditangguhkan karena pihak pengadilan Filipina masih memerlukannya menjadi saksi dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.

 

"Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan waktu itu kemungkinan ada 14," ujar Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

 

Prasetyo menjelaskan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.

 

Sementara, terhadap 4 terpidana tetap dilakukan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya.

 

Namun, Prasetyo tidak menyebutkan secara rinci persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar penangguhan.

 

Ia juga tak mau menjawab secara spesifik ketika ditanya apakah penangguhan ini berkaitan dengan surat Presiden ketiga RI, BJ Habibie, kepada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan salah satu terpidana mati.

 

Adapun, empat terpidana mati yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.(BB/Kompas).


Berita Terkini